BERANDA.CO – Paripurna ke-15 Masa Sidang II digelar Senin 15 Mei 2023. DPRD Kaltim membahas sejumlah capaian mengenai pembahasan Raperda seperti pencabutan dua perda dan persetujuan salah satu raperda yang masuk dalam Prolegda.
Untuk diketahui pencabutan dua Perda itu meliputi Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaran Reklamasi dan Pasca Tambang serta Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah, sementara itu aturan yang turut disetujui dalam agenda ini adalah Raperda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menjelaskan untuk progres pencabutan dua Perda, Komisi III DPRD Kaltim mengajukan permohonan perpanjangan yang kemudian disetujui untuk perpanjangan selama 3 bulan. “Memperpanjang masa kerja Komisi III DPRD Kaltim untuk membahas pencabutan dua perda,” katanya.
Selain itu dalam Paripurna tersebut juga disahkan Raperda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Politisi Partai Golkar ini mengharapkan untuk selanjutnya dapat ditindaklanjuti oleh Pemprov Kaltim.
“Selanjutnya proses penetapan raperda tersebut, diserahkan sepenuhnya kepada Pemprov Kaltim untuk disampaikan kepada Mendagri guna difasilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya. (adv)