BERANDA.CO – Pansus RTRW DPRD Kaltim telah mengajukan usulan penyesuaian kepada Kemendagri. Hal ini terkait evaluasi permohonan yang telah diajukan oleh SKK Migas mengenai rencana Proyek Strategis Nasional pembangunan 60 sumur gas di Delta Mahakam.
Wakil Ketua Pansus RTRW DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, menyebut hanya langkah itu yang dapat dilakukan agar rencana tersebut dapat diakomodir sesuai dengan prosedur. Sebab SKK Migas mengajukan rencana kegiatan tersebut setelah Pansus RTRW DPRD Kaltim mengantongi persetujuan subtansi dari beberapa kementerian terkait.
“Usulan dari SKK Migas untuk dilakukan penyesuaian juga telah kami ajukan kepada Kemendagri,” katanya. “Sesuai dengan masukan kami pada saat mereka mengusulkan, kami telah mengajukan permohonan itu kepada Kemendagri dalam tahap evaluasi ini,” sambung Sapto Setyo Pramono, Jumat 31 Maret 2023.
Disinggung mengenai rencana itu jika hasilnya tidak dapat diakomodir, maka sebut Sapto Setyo Pramono akan ada potensi pendapatan negara yang akan hilang, tentunya juga akan berpengaruh pada daerah. Selain itu kegiatan pembangunan sumur ditegaskan tidak akan terjadi. “Hasil itu akan menjadi pendapatan asli negara tapi kan bisa juga kita kena imbasnya melalui dana perimbangan,” jelasnya.
Lebih rinci Sapto Setyo Pramono menyebutkan perhitungan besaran investasi pada satu sumur saja bisa mencapai Rp100 miliar, sedangkan jika dijumlah dengan 60 sumur maka investasi yang akan masuk menjadi Rp6 triliun, namun baginya apalah arti besaran nominal pendapatan itu jika pelaksanaannya tidak sesuai dengan aturan. “Jadi harus kita hargai aturan ini, harus sesuai prosedur yang berlaku, kita tunggu saja hasil dari evaluasi,” ujarnya.
Sementara itu, rencana kegiatan itu telah direncanakan akan berjalan pada 2023 ini sampai 2026 mendatang diharapkan SKK Migas dapat segera menuntaskan 60 sumur gas tersebut. Sayangnya mengapa pada saat dokumen RTRW Kaltim memasuki tahap persetujuan Lintas Sektoral (Linsek), Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) tidak sama sekali menyinggung hal itu.
“Di situ yang kami sayangkan kenapa kok waktu Linsek itu Kementerian ESDM ini tidak pernah membicarakan hal itu, karena SKK Migas ini sifatnya kan pelaksana yang punya gawai ini ESDM,” ungkapnya.
Sehingga pihaknya tak mampu berbuat banyak mengenai kepastian usulan itu akan diakomodir atau tidak, karena dalam masa evaluasi ini kebijakan berada di Pemerintah Pusat. (adv)