Pansus Investigasi Pertambangan
Wakil Ketua Pansus IP, DPRD Kaltim, M. Udin, mengungkapkan, ada temuan BPK RI perwakilan Kaltim soal peralihan izin pertambangan.

BERANDA.CO – Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan, DPRD Kaltim, M. Udin, mengungkapkan, ada temuan besar BPK RI perwakilan Kaltim soal peralihan izin pertambangan dari kabupaten/kota ke Pemprov Kaltim hingga Pemerintah Pusat. “Ini yang membuat menjadi data tidak sinkron. Karena kita tahu data maupun perizinan termasuk jaminan reklamasi di IUP waktu dipegang Pemkab dan Pemkot itu amburadul. Inilah yang menjadi potensi terbesar berkaitan dengan jamrek,” sebutnya.

M. Udin menyatakan, Pansus Investigasi Pertambangan, DPRD Kaltim, akan mengkroscek kembali ke dinas maupun kepada kementerian karena semua jamrek di Kaltim sudah diberikan ke Kementerian ESDM pada Desember 2020.

“Yang masih ada saat ini adalah jaminan giro senilai Rp 81 miliar yang belum sempat diberikan kepada Kementerian ESDM karena harus ada orang yang mencairkan rekening tersebut. Orangnya adalah pemilik atau penjamin dari giro,” ujarnya.

BACA JUGA  Pimpin Pansus LKPJ Gubernur, Sutomo Jabir : Masa Kerja Hanya 30 Hari

M. Udin mengaku, untuk jumlah perusahaan sebenarnya banyak, namun berkaitan dengan Rp 219 miliar itu ada 29 perusahaan. Tetapi mereka hanya menemukan berapa perusahaan, tindak lanjut nanti diserahkan kepada kementerian terkait.

“Hari ini kita akan RDP berkaitan dengan 21 IUP di DPRD Kaltim dan sekalian kita tanyakan berkaitan dengan hasil temuan BPK. Bagaimana tindak lanjutnya. Nanti kita akan sinkron kan dengan hasil dari kementerian ESDM,” imbuhnya.

M. Udin menambahkan, dalam kunjungan ini kebanyakan kita gali berkaitan dengan hal tersebut karena BPK ini hanya menemukan indikasi. Makanya mereka mengatakan ada indikasi, nah didalam indikasi itu belum tentu jadi temuan. Tetapi indikasi ini harus didalami berapa yang jadi temuan. Bahasanya adalah indikasi.

BACA JUGA  Pansus Investigasi Pertambangan Sambangi BPK RI Perwakilan Kaltim

Berikutnya disampaikan adalah pernah dibuat aplikasi perizinan online yang dibuat oleh DPMTSP, waktu itu ketika ingin dikonfirmasi dan dikroscek aplikasi itu hilang sehingga mereka mengumpulkan data secara manual. Nah dengan secara manual yang menjadi temuan di 2021. Infonya DPMTSP sudah melaporkan kepada Polsek tapi sampai sekarang ini tidak tahu hasil dari laporan tersebut.

“Karena kan dinas terkait ini tidak ada keterbukaan. Kalau tidak kita presure mereka tidak mau buka. Padahal ini salah satu yang harus kita angkat dan publikasikan karena ini duit negara, dimana SDA kita diambil tetapi jaminan kita tidak tahu sudah selesai atau belum. Makanya dinas itu yang akan kita kroscek,” pungkasnya. (adv)

Facebook Comments Box