spot_img

Muhammad Husni Fahruddin Beberkan Aturan dan Risiko Kepala Daerah Pindah Partai

Banner-DPRD-Kaltim-2025

BERANDA.CO, Samarinda – Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur Muhammad Husni Fahruddin menegaskan bahwa kepala daerah yang pindah partai tidak melanggar aturan hukum, namun tetap berisiko secara politik.

Pria yang akrab disapa Ayub ini menjelaskan, tidak ada satu pun ketentuan dalam UU No.10 Tahun 2016 tentang Pilkada maupun UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa gubernur, bupati, atau wali kota dilarang berpindah partai saat masih menjabat. Ia menegaskan, aturan yang mengharuskan seorang pejabat tetap berada dalam partai pengusung hanya berlaku bagi legislator, bukan kepala daerah.

“Untuk anggota DPRD ada mekanisme PAW apabila tidak lagi menjadi bagian dari partai yang mencalonkannya. Tapi mekanisme itu tidak berlaku untuk kepala daerah,” ujarnya.

BACA JUGA  Komisi IV DPRD Kaltim Menyikapi Keluhan Serikat Pekerja Terkait Tunggakan Uang Lembur

Menurutnya, jabatan eksekutif tidak diposisikan sebagai “kursi milik partai” sehingga pergantian partai oleh seorang kepala daerah tidak serta-merta memicu pemberhentian otomatis. Namun, ia menekankan bahwa risiko politik tetap terbuka lebar.

“Meskipun secara hukum boleh, kepala daerah yang pindah partai bisa menghadapi risiko politik. Partai lama bisa merasa dikhianati, dan ini bisa mempengaruhi dukungan di DPRD maupun koalisi,” kata pria yang juga menabat sebagai Ketua Fraksi Golkar DPRD Kaltim ini.

Ayub menambahkan bahwa partai politik memang tidak memiliki alat pemakzulan otomatis hanya karena seorang kepala daerah keluar dari partai pengusung. Namun partai tetap bisa menempuh jalur politik untuk mencabut dukungan terhadap kepala daerah tersebut.

BACA JUGA  DPRD Kaltim Sahkan Tiga Raperda Terkait Trantibum dan Perubahan Status BUMD

“Partai dapat mengajukan pencabutan dukungan ke DPRD. Dari situ, DPRD bisa mengusulkan pemberhentian kepada Presiden untuk gubernur atau Mendagri untuk bupati/wali kota. Itu proses pemakzulan politik,” jelasnya.

Meski begitu, ia mengakui bahwa proses tersebut tidak mudah karena membutuhkan suara mayoritas DPRD dan perjalanan politik yang panjang. “Berat, panjang, dan berliku. Tapi bisa saja terjadi, karena bukan sesuatu yang mustahil,” tandas Profesor dan Guru Besar dalam bidang Ilmu Hukum ini. (red)

Facebook Comments Box

  Yuk gabung ke Chanel WhatsApp Beranda.co!

spot_img

Baca Juga

Artikel Terkait

google-site-verification=2BD9weAnZwEeg5aPSMuk5688uWcb6MUgj2-ZBLtOHog