BERANDA.CO, Samarinda — Permasalahan aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kembali menjadi sorotan, kali ini terkait keberadaan SMA Negeri 10 Samarinda (dikenal sebagai SMA Garuda). Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, menegaskan pentingnya penyelesaian sengketa aset sebelum dilakukan relokasi sekolah. Permasalahan ini menjadi perhatian lantaran keterkaitan antara aset pemerintah, SMA Negeri 10 Samarinda, dan pengelolaan pendidikan di Kaltim yang dinilai belum sinkron.
Menurut Sapto, pemindahan SMA Negeri 10 bisa dilakukan kapan saja, asal persoalan kepemilikan aset telah diselesaikan terlebih dahulu. Ia menyebutkan bahwa tanah tempat sekolah berdiri merupakan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, namun bangunan sekolah merupakan hibah yang dikelola yayasan.
“Tanahnya punya kita, tapi bangunan hibah menjadi milik yayasan. Itu harus dijelaskan harus diclearkan ya kan,” tegas politisi Golkar itu.
Sapto menekankan perlunya pendekatan yang transparan dan profesional, termasuk duduk bersama antara Pemprov, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, dan BPKAD. Ia juga mendorong agar dilakukan appraisal terhadap bangunan tersebut untuk menentukan nilai sahnya. “Kalau tidak bisa diselesaikan dengan musyawarah, bisa konsinyasi ke PN,” ujarnya.
Sapto juga menyampaikan bahwa Komisi IV DPRD Kaltim yang dinilainya kurang melibatkan Komisi II dalam pembahasan relokasi sekolah, padahal akar persoalannya adalah aset, bukan sekadar perpindahan siswa.
“Kalau asetnya sudah clear, mau pindah besok juga bisa,” katanya.
Ia menegaskan bahwa penyelesaian masalah aset tidak bisa dilakukan sepotong-potong. Harus melibatkan Komisi II jika menyangkut aset, dan Komisi IV untuk urusan pendidikan. Koordinasi lintas komisi dinilai sangat penting agar tidak menimbulkan gejolak sosial dan menjaga keberlangsungan pendidikan di Kalimantan Timur.
“Kita harus seiring sejalan ya nggak bisa sepotong-potong,’ tandasnya. (adv/red)