PT Pupuk Kaltim
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bontang, Maming. (abe)

BERANDA.CO – Persoalan ketenagakerjaan PT Kaltim Jasa Security (KJS) di Kota Bontang kembali disoal mantan karyawannya, alasannya hingga saat ini tunggakan pembayaran lembur sebanyak 158 karyawan sebesar Rp958 juta belum diselesaikan oleh perusahaan tersebut.

Tidak tinggal diam. Para karyawannya ini pun kembali mengadukan permasalahan yang telah berlangsung dari tahun 2012 lalu ini kepada para wakil rakyat di Kota Taman yang diwakili oleh Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang pada Selasa (02/11/2021).

Turut hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) perwakilan PT Pupuk Kaltim sebagai pihak pengguna jasa PT KJS dan perwakilan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang. Namun perwakilan pihak PT KJS tak nampak dalam RDP tersebut.

BACA JUGA  Bakhtiar Wakkang Ingatkan DPM-PTSP Bontang Waspada Pungli

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bontang, Maming menyampaikan bahwa pihaknya bersifat memfasilitasi pertemuan tersebut, agar persoalan bisa menemukan titik temu dan diselesaikan.

Pada kesempatan itu Maming menegaskan agar pihak PT Pupuk Kaltim tidak lepas tangan terhadap persoalan yang dihadapi mantan karyawan PT KJS, karena menurutnya sebagai mitra PT Pupuk Kaltim bisa memberikan evaluasinya.

“Tidak bisa lepas begitu saja, PKT harus evaluasi mitranya,” ujar Maming.

Menaggapi hal tersebut, Suraji perwakilan dari PT Pupuk Kaltim pihaknya belum bisa menetukan keputusan atas konflik yang terjadi, oleh karenanya Suraji menyatakan akan menyampaikan persoalan tersebut kepada pimpinannya.

“Tetap nanti kami sampaikan ke pimpinan,” ujar Suraji.

BACA JUGA  Ketua Komisi III DPRD Kota Bontang: Trotoar Untuk Pejalan Kaki Harus Ada di Ruas Jalan Protokol

Diketahui bahwa persoalan yang bermula pada tahun 2012 lalu, dengan adanya pengaduan kekurangan pembayaran upah oleh 158 orang pekerja PT KJS kepada Pengawas Ketenagakerjaan Kota Bontang. Pengawas Ketenagakerjaan Kota Bontang kemudian melakukan pemeriksaan pada PT KJS dan menetapkan penetapan pengawas ketenagakerjaan yang mewajibkan PT KJS untuk membayar kekurangan upah lembur itu.

Tahun 2017, PT KJS meminta kasasi ke Mahkamah Agung perkara nomor 110K/TUN/2017. Majelis Hakim menolak permohonan kasasi dengan memberikan pertimbangan hukum bahwa putusan judex factie sudah benar dan tidak terdapat kesalahan dalam penerapan hukum. (adv/abe)

Facebook Comments Box