Izin Waralaba
Anggota Komisi II DPRD Kota Bontang Nursalam.

BERANDA.CO – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang Nursalam mensinyalir adanya dugaan manipulasi izin waralaba hal tersebut dibeberkannya saat rapat Komisi II bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan beberapa waktu yang lalu.

Menurut Nursalam, Pemerintah Kota Bontang harus menegakkan aturan yang tegas apabila ada pelanggaran di lapangan.

“Wajib ditegur. Izin tokonya biasa. Tapi izin usahanya waralaba Indomaret,” tegas Nursalam.

Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini pun menduga motif terjadinya praktek itu karena ingin menghindari penarikan retribusi, sehingga izin yang diterbitkan peruntukan toko biasa. Dari luar, bentuk minimarket menggunakan nama brand lokal, namun isinya ternyata minimarket waralaba.

BACA JUGA  Dewan Dukung Pengadaan Dua Unit Alat Timbang Bagi Dishub Bontang

Dirinya pun meminta agar Peraturan Walikota yang mengatur izin usaha direvisi.

“Kalau peraturan dan izinnya jelas kan lebih baik. Kita bisa mendapatkan PAD dari sana,” pintanya.

Seperti diketahui, Pemberian izin usaha waralaba sendiri telah diatur dalam Perwali Kota Bontang Nomor 34 Tahun 2018. Makanya, Nursalam menegaskan Komisi II DPRD Kota Bontang tidak anti terhadap investasi.

Bagi Nursalam, kemajuan sebuah Kota dapat diukur dengan hadirnya usaha waralaba bersakala nasional.

“Jika ada potensi PAD disana, dibuka saja agar tidak ada penipuan perizinan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri Diskop-UKMP Kota Bontang, Doddy Rosdian, mengaku pihaknya telah berusaha melakukan menegakan aturan.

Seperti melakukan inspeksi mendadak, monitoring, dan melayangkan surat teguran kepada minimarket waralaba bersangkutan yang tidak sesuai perizinannya.

BACA JUGA  Perselisihan PT D&C dengan CV Cahaya Mandiri, Abdul Haris: Selesaikan atau Kami Bikin Pansus

Doddy Rosdian pun menilai karena tingkat kesadaran perizinan yang masih rendah, masalah ini masih dianggap menjadi tugas berat bagi Organisasi Perangkat Daerah terkait.

Doddy menuturkan, dari 7 waralaba yang mengajukan izin, hanya ada 3 toko yang sesuai peruntukannya. Sementara 4 lainnya diklaim mengajukan izin toko biasa.

Minimarket waralaba yang dimaksud diantaranya ada di Jalan HM Ardans –Pisangan, Kelurahan Satimpo– Jalan R Suprapto –Bontang Baru, dan Jalan Slamet Riyadi di Kelurahan Loktuan. “Namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari 4 swalayan tersebut,” akunya. (adv/abe)

Facebook Comments Box