spot_img

Istilah Rekayasa Gantikan Teknik, Mahasiswa Tak Perlu Panik Ini Faktanya

BERANDA.CO, Jakarta – Perubahan penamaan sejumlah program studi menjadi “Rekayasa” memicu diskusi panjang di ruang publik. Banyak pihak penasaran apakah istilah Teknik seperti Teknik Sipil, Teknik Mesin, hingga Teknik Elektro akan benar-benar diganti secara menyeluruh.

Perubahan nomenklatur tersebut sebenarnya telah tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek Nomor 96/B/KPT/2025 tentang Nama Program Studi pada Jenis Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi yang ditetapkan di Jakarta pada 9 September 2025.

Dalam aturan itu, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menjelaskan bahwa sejumlah program studi berbasis teknik kini menggunakan istilah “Rekayasa” sebagai padanan resmi dari istilah internasional engineering.

Meski demikian, perguruan tinggi tetap diperbolehkan menggunakan istilah “Teknik” dalam nama program studi yang sudah ada. Bahkan perguruan tinggi negeri badan hukum (PTNBH) juga diberikan fleksibilitas untuk menggunakan nomenklatur yang dianggap sepadan.

“Perguruan tinggi negeri badan hukum dapat menggunakan nama program studi yang sepadan dengan nama program studi dalam Keputusan Direktur Jenderal ini dan melaporkan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi,” bunyi aturan tersebut.

Dalam daftar terbaru tersebut, sejumlah program studi kini menggunakan istilah Rekayasa, seperti Rekayasa Elektro, Rekayasa Mesin, Rekayasa Sipil, Rekayasa Industri, hingga Rekayasa Telekomunikasi. Selain itu, muncul pula nomenklatur baru seperti Rekayasa Biomedis, Rekayasa Hayati, Rekayasa Logistik, hingga Rekayasa Kecerdasan Buatan.

Ramainya pembahasan di media sosial kemudian memunculkan anggapan bahwa istilah Teknik akan dihapus sepenuhnya dari dunia pendidikan tinggi Indonesia.

BACA JUGA  Taklukan Vario Pertama Kalinya, Putra AP Langsung Borong Juara

Menanggapi polemik itu, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto akhirnya memberikan penjelasan resmi melalui keterangan tertulis pada Jumat, 15 Mei 2026.

Brian menegaskan bahwa penggunaan istilah Rekayasa bukan berarti menghapus istilah Teknik. Menurutnya, kedua istilah tersebut tetap berada dalam rumpun keilmuan yang sama, yakni Engineering.

“Penggunaan istilah Rekayasa pada sejumlah program studi merupakan padanan resmi dari istilah Engineering dalam bahasa Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Dalam KBBI, rekayasa dimaknai sebagai penerapan kaidah ilmu dalam perancangan, pembangunan, dan pengoperasian sistem, teknologi, maupun konstruksi secara efektif dan efisien,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa istilah Rekayasa tidak dimaksudkan untuk menggantikan istilah Teknik yang selama ini sudah dikenal luas oleh masyarakat dan dunia pendidikan tinggi.

“Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa penggunaan istilah Rekayasa tidak dimaksudkan untuk menggantikan istilah Teknik yang selama ini telah digunakan secara luas dan memiliki sejarah, reputasi, serta pengakuan yang kuat dalam pendidikan tinggi Indonesia,” terangnya.

Menurut Brian, program studi seperti Teknik Sipil, Teknik Mesin, Teknik Elektro, hingga Teknik Industri tetap sah, diakui, dan menjadi bagian penting dalam rumpun Engineering.

“Program studi seperti Teknik Sipil, Teknik Mesin, Teknik Elektro, Teknik Industri, dan nomenklatur teknik lainnya tetap menjadi bagian penting dan sepenuhnya diakui dalam rumpun keilmuan Engineering. Tidak perlu dilakukan perubahan terhadap nama nama Program studi Teknik yang saat ini telah ada. Tidak terdapat kebijakan yang mewajibkan perguruan tinggi mengubah nomenklatur “Teknik” menjadi “Rekayasa”,” jelas Yuliarto.

BACA JUGA  Calon Penerima Beasiswa Kaltim Tuntas Bisa Daftar di Sekolah

Kementerian menjelaskan bahwa penggunaan istilah Rekayasa umumnya lebih banyak digunakan pada bidang multidisipliner dan teknologi baru, seperti Rekayasa Perangkat Lunak, Rekayasa Hayati, Teknologi Rekayasa Komputer, dan Teknologi Rekayasa Material Maju.

Selain itu, perguruan tinggi juga diberikan keleluasaan untuk menentukan nama program studi sesuai karakter keilmuan, kurikulum, perkembangan disiplin ilmu, dan kebutuhan akademik masing-masing institusi.

Pemerintah menilai polemik antara istilah Teknik dan Rekayasa seharusnya tidak perlu dipertentangkan karena keduanya tetap berada dalam rumpun Engineering. Fokus utama pendidikan tinggi, menurut kementerian, tetap pada kualitas pembelajaran, relevansi kurikulum, kompetensi lulusan, serta kontribusi terhadap kebutuhan industri dan masyarakat.

Kementerian pun menegaskan bahwa tidak ada penghapusan istilah Teknik maupun kewajiban mengganti nama program studi menjadi Rekayasa.

“Kementerian menegaskan, tidak ada penghapusan istilah Teknik dan tidak ada kewajiban perubahan nomenklatur dari Teknik menjadi Rekayasa. Keduanya tetap diakui dalam rumpun keilmuan Engineering. Yang terpenting adalah memastikan setiap program studi memiliki standar mutu yang kuat, kurikulum yang relevan, serta lulusan yang kompeten dan mampu menjawab kebutuhan bangsa,” tandasnya.

(red)

Facebook Comments Box

  Yuk gabung ke Chanel WhatsApp Beranda.co!

spot_img

Baca Juga

Artikel Terkait

google-site-verification=2BD9weAnZwEeg5aPSMuk5688uWcb6MUgj2-ZBLtOHog