BERANDA.CO, Samarinda – Penempatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di Kalimantan Timur (Kaltim) hingga saat ini belum merata. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kerja (GTK) Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Disdikbud) Kaltim, Armin, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim.
Armin menjelaskan bahwa keterlambatan penempatan tenaga kerja PPPK terkait dengan regulasi yang saat ini belum diangkat. Setiap PPPK guru yang lulus pada tahun 2021 akan memiliki kesempatan untuk melewati passing grade, sebuah kebijakan yang dibuat oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud ristek).
“Untuk tahun ini, mereka diberi kesempatan untuk mendaftar sebanyak 105 orang sesuai dengan kuotanya. Kami masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari pusat, dan setelah itu Dinas yang akan menentukan penempatan,” ucap Armin.
Penempatan PPPK guru akan disesuaikan dengan domisili dan kebutuhan satuan pendidikan di Kaltim. Selain itu, pihak dinas juga akan mempertimbangkan kekurangan guru mata pelajaran dalam satuan pendidikan.
Armin juga mengungkapkan bahwa dari kuota 105 orang, saat ini hanya 79 orang yang telah mendaftar ulang, sementara 26 orang masih belum melakukan pendaftaran ulang.
Keterlambatan pendaftaran ulang dan kuota yang belum terpenuhi menjadi kendala utama dalam penerbitan SK oleh pusat, yang telah memengaruhi proses penempatan PPPK lulusan tahun 2021 hingga saat ini. (adv)
