BERANDA.CO, Jakarta – Dalam rapat kerja yang digelar dengan Komisi XI DPR pada Rabu, 12 November 2025, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memberikan klarifikasi terkait polemik dana pemerintah daerah (Pemda) yang mengendap di perbankan. Perry menjelaskan bahwa data dana mengendap milik Pemda bersumber dari laporan Bank Pembangunan Daerah (BPD) masing-masing, yang kemudian diteruskan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal ini menanggapi ketegangan antara pemerintah pusat dan daerah terkait perbedaan data mengenai dana yang mengendap di bank.
“Kalau data rekening Pemda di BPD ya kami terima dari BPD dan itu yang kami sampaikan. Itu sama data pemerintah daerah, uangnya Pemda di BPD itu report-nya ke kami dan itu juga kami sampaikan kepada Kemenkeu, itu yang kami lakukan,” ungkap Perry.
Pernyataan ini menjelaskan sumber dari data yang sebelumnya sempat menjadi perdebatan. Dalam rapat tersebut, Perry juga menanggapi persoalan tantangan dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membuka data dana Pemda yang mengendap, yang menurutnya mencapai Rp4,17 triliun di perbankan beberapa waktu lalu. Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi bahwa data tersebut merupakan informasi yang disampaikan oleh BI dan meminta Dedi Mulyadi untuk memeriksa data langsung ke Bank Sentral.
“Tanya aja ke Bank Sentral. Itu kan data dari sana. Harusnya dia cari kemungkinan besar anak buahnya juga ngibulin dia. Itu kan dari laporan perbankan,” kata Purbaya kala itu.
Data yang diungkapkan oleh BI mencatatkan total dana Pemda yang mengendap di perbankan pada 30 September 2025 mencapai Rp233 triliun, dengan Pemprov Jawa Barat menyumbang Rp4,17 triliun. Namun, data dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjukkan angka yang berbeda, yaitu Rp215 triliun pada 17 Oktober 2025, dengan Pemprov Jabar tercatat sebesar Rp2,67 triliun.
Sementara itu pada kesempatan terpisah, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa perbedaan data ini terjadi karena perbedaan waktu pembacaan data. Tito menjelaskan, data dana Pemda Jawa Barat pada Agustus 2025 tercatat sebesar Rp4,1 triliun, yang terdiri dari Rp3,8 triliun milik Pemda dan Rp300 miliar milik Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Namun, ketika data tersebut diperiksa pada akhir September 2025, dana yang tercatat sudah berkurang menjadi Rp2,3 triliun, sesuai dengan catatan KDM.
“Jadi otomatis beda karena waktunya berbeda, uangnya sudah terbelanjakan sebagian. Sama dengan dari Bapak Menkeu menyampaikan Rp2,33 triliun dari informasi dari BI, Bank Sentral. Itu timing-nya adalah di Agustus, September,” jelas Tito. (red)
