Home Berita Kalimantan Timur Permen ESDM 14/2025: Peluang Emas atau Risiko Baru Sumur Tua Migas?

Permen ESDM 14/2025: Peluang Emas atau Risiko Baru Sumur Tua Migas?

0
Staf Khusus Menteri ESDM, Nanang Abdul Manaf. (FOTO: Abe)

BERANDA.CO, Samarinda – Pemerintah pusat resmi membuka skema baru pengelolaan sumur minyak dan gas bumi (Migas) tidak aktif dengan melibatkan entitas lokal. Namun, di balik peluang tersebut, tersimpan tantangan teknis dan risiko bisnis yang tidak ringan.

Sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini tidak semata bergantung pada pembagian akses, melainkan pada seleksi mitra, kelayakan teknis sumur, dan disiplin tata kelola.

Staf Khusus Menteri ESDM Nanang Abdul Manaf menegaskan bahwa regulasi yang terbit Juni 2025 itu menjadi rujukan resmi bagi koperasi, BUMD, hingga UMKM yang ingin terlibat dalam pengelolaan sumur tua dan idle wells.

“Ini bukan bagi-bagi sumur. Ada tata cara, ada tahapan, dan ada syarat yang harus dipenuhi. Karena sumur-sumur ini masih berada dalam kendali Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S),” kata Nanang, usai Sosialisasi Permen dalam acara Temu Bisnis Migas di Gedung Olah Bebaya, Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (10/2/2026).

Di Kalimantan Timur sendiri, jumlah sumur Migas tidak aktif diperkirakan mencapai sekitar 3.000 titik. Namun angka tersebut masih bersifat umum dan akan diverifikasi ulang melalui proses inventarisasi bersama K3S seperti Pertamina Hulu Energi, PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS), PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT), dan PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM).

Persoalannya, banyak sumur ditinggalkan karena kadar air tinggi, gangguan teknis di bawah permukaan (downhole problem), hingga struktur sumur yang telah kolaps. Artinya, tidak semua sumur layak dihidupkan kembali secara ekonomis.

“Potensi barelnya sulit dipastikan. Justru karena itu nanti akan dibuka secara transparan. Status sumur akan dijelaskan agar calon mitra tidak ‘beli kucing dalam karung’,” ujar Nanang.

Skema dimulai dari pendataan dan penetapan daftar sumur, lengkap dengan koordinat, riwayat produksi, serta penanggung jawab K3S. Data tersebut akan dipaparkan dalam forum terbuka sebelum mitra mengajukan proposal.

Namun, proposal tidak serta-merta diterima. Seleksi mencakup pengalaman usaha, laporan keuangan, kesiapan tenaga ahli, hingga kemampuan teknis operasional.

Jika mitra yang lolos lebih banyak dari jumlah sumur tersedia, akan dilakukan seleksi lanjutan. Sebaliknya, jika sumur lebih banyak, peluang akan dibuka lebih luas.

“Mitra itu bisa koperasi, KUD, BUMD, atau UMKM. Tapi semuanya entitas bisnis. Dan untuk BUMD atau Perusda, tetap perlu endorsement kepala daerah,” jelasnya.

Dalam skema ini, seluruh hasil produksi wajib dijual kepada K3S. Tidak ada ruang penjualan bebas ke pihak lain. Ketentuan ini dirancang untuk menjaga kontrol negara atas rantai pasok Migas sekaligus mencegah praktik di luar sistem resmi.

Nanang juga menyinggung pengembangan lapangan Migas lepas pantai oleh perusahaan asing yang tengah menyusun Front End Engineering Design (FEED) untuk fasilitas produksi baru dengan skema North Hub dan South Hub, termasuk pembangunan pipa lebih dari 100 kilometer.

Terkait Participating Interest (PI) 10 persen bagi daerah, hak tersebut hanya berlaku untuk Plan of Development (PoD) baru atau perpanjangan wilayah kerja. Konsekuensinya, pemerintah daerah harus menyiapkan BUMD khusus karena satu PI hanya boleh dikelola satu entitas bisnis.

Di sinilah ujian tata kelola muncul. Tanpa kesiapan modal, manajemen risiko, dan sistem pengawasan yang kuat, pengelolaan sumur tua berisiko menimbulkan kerugian finansial hingga persoalan lingkungan.

“Kami ingin ini dipahami apa adanya. Ada peluang, tapi juga ada risiko. Karena itu regulasi ini menekankan proses, bukan euphoria.” tandasnya. (red)

Facebook Comments Box
Exit mobile version