Instruksi Kemendagri
Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun

BERANDA.CO – DPRD Kaltim membahas sejumlah Ranperda. Ranperda itu digodok oleh Komisi I dan Komisi III dan diusulkan untuk perpanjangan masa kerja. Pasalnya Ranperda masih menunggu asesmen dari Kementerian Dalam Negeri.

“Rapat Paripurna yang ketiga hari ini membahas laporan dari Komisi I dan Komisi III terkait Ranperda hingga saat ini masih menunggu asesmen dari Kemendagri,” kata Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun.

Dia menyatakan, berdasarkan laporan Komisi I dan Komisi III meminta perpanjangan waktu sambil menunggu asesmen dari Kemendagri yang berisi arahan-arahan terkait Ranperda yang dilaporkan sebelum nantinya diputuskan.

Adapun Raperda yang dilaporkan Komisi I adalah Ranperda tentang perubahan Peraturan Daerah Kaltim Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kaltim.

BACA JUGA  Fasilitasi Kemendagri Belum Didapat , Raperda Penambahan Penyertaan Modal ke Bank Kalsel Urung Digelar

Kemudian, laporan dari Komisi III tentang pencabutan Perda Kaltim Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang, serta pencabutan Perda Nomor 14 tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah. Dia berharap asesmen dari Kemendagri dalam satu bulan ini sudah keluar supaya bisa dilaporkan kembali dan diputuskan segera. (adv)

Facebook Comments Box