spot_img

Dua Draf Pergub Terkait Penanggulangan Bencana di Kalimantan Timur Masih Menunggu Persetujuan

BERANDA.CO, Samarinda – Rencana Penanggulangan Bencana Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023-2027 dan Kajian Risiko Bencana Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023-2027 hingga saat ini masih menunggu persetujuan dan pengesahan dari pihak berwenang. Kedua draf peraturan gubernur tersebut telah menjadi fokus perhatian di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kalimantan Timur (BPBD Kaltim).

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kalimantan Timur, Agus Tianur, menjelaskan bahwa pembahasan kedua draf tersebut telah dilakukan.

Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari mekanisme yang diterapkan oleh pihaknya untuk mengantisipasi risiko dan dampak bencana yang mungkin terjadi di wilayah ini. “Maka dari itu, kami merasa perlu untuk membentuk landasan hukum melalui peraturan gubernur,” ujarnya.

Kedua draf peraturan gubernur ini telah dirancang khusus oleh BPBD Kaltim dengan melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Agus Tianur berharap agar kedua draf peraturan ini dapat segera disahkan sebelum masa jabatan Gubernur Kaltim, Isran Noor, berakhir. Dia menegaskan, “Karena semua aktivitas yang terjadi di wilayah ini memiliki kaitan dengan risiko bencana.”

BACA JUGA  BPBD Kaltim Siapkan Kesiapsiagaan Menghadapi Risiko Bencana

Lebih lanjut, Agus Tianur menjelaskan bahwa risiko bencana tidak hanya terbatas pada sektor pertambangan dan perkebunan. “Risiko bencana juga ada di sektor kehutanan, kelautan, pekerjaan umum, hingga perhubungan,” tambahnya.

Hal ini menunjukkan pentingnya peraturan-peraturan gubernur terkait penanggulangan bencana sebagai upaya untuk menjaga keselamatan dan keberlangsungan masyarakat Kalimantan Timur.

Sementara itu, Rachmadiana Sari, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, menjelaskan bahwa proses penyusunan kedua draf peraturan gubernur ini melalui beberapa tahapan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diubah menjadi UU Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

BACA JUGA  Tim Monev Sarana dan Prasarana Kebakaran Lahan Perkebunan Periksa Kesiapan PBS

“Proses tahapan penyusunan produk hukum daerah dimulai dari tahapan perencanaan,” ujar Rachmadiana Sari.

Perancang peraturan ini menekankan bahwa tahapan perencanaan telah dilakukan dengan cermat oleh tim yang terlibat. “Semua tahapan perencanaan telah kami lakukan dan sudah kami muat dalam draf peraturan gubernur ini,” pungkasnya.

Dengan begitu, masyarakat Kalimantan Timur berharap agar kedua draf peraturan gubernur terkait penanggulangan bencana ini segera disahkan untuk memastikan kesiapan provinsi ini dalam menghadapi potensi risiko bencana yang dapat terjadi pada tahun-tahun mendatang. (adv)

Facebook Comments Box

  Yuk gabung ke Chanel WhatsApp Beranda.co!

spot_img

Baca Juga

Artikel Terkait

google-site-verification=2BD9weAnZwEeg5aPSMuk5688uWcb6MUgj2-ZBLtOHog