spot_img

DPRD Kaltim Minta Klarifikasi Kemendagri tentang Status Perumahan Korpri di Samarinda

BERANDA.CO, Samarinda – Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, mengungapkan bahwa DPRD telah mengirim surat resmi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta penjelasan resmi mengenai status tanah perumahan Korpri di Kecamatan Loa Bakung, Kota Samarinda, yang telah hampir 30 tahun tanpa peningkatan menjadi hak milik.

“Jawaban resmi dari Kemendagri harus diperoleh agar kita dapat menentukan langkah selanjutnya, apa yang perlu dilakukan,” kata Sapto Setyo Pramono usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang merupakan tindak lanjut dari pembahasan status Hak Guna Bangunan (HGB) perumahan Korpri di Samarinda.

Ia menjelaskan bahwa untuk memastikan langkah-langkah yang tepat, pihaknya telah sepakat untuk membawa perwakilan dari tiga pihak yang terlibat, yaitu Pemerintah Provinsi (Pemprov), DPRD, dan warga Loa Bakung, dalam konsultasi langsung dengan Kemendagri.

BACA JUGA  DPRD Kaltim Dukung Program KUBE untuk Pengentasan Kemiskinan

“Kami bahkan sepakat untuk membantu biaya perjalanan, termasuk kontribusi dari saya dan rekan-rekan anggota dewan, serta dukungan dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dalam rangka memperoleh kepastian mengenai status tanah di perumahan Korpri Loa Bakung,” ujarnya.

Sapto Setyo Pramono berharap bahwa upaya ini akan mengakhiri klaim bahwa Pemprov atau DPRD tidak peduli dengan masalah tanah di Loa Bakung.

“Maka dengan adanya inisiatif ini, tidak ada lagi yang mengatakan bahwa kami tidak peduli. Yang penting, niat kita adalah yang baik,” tandasnya. (adv)

Facebook Comments Box

  Yuk gabung ke Chanel WhatsApp Beranda.co!

spot_img

Baca Juga

Artikel Terkait

google-site-verification=2BD9weAnZwEeg5aPSMuk5688uWcb6MUgj2-ZBLtOHog