spot_img

Disnaker Samarinda Sebut Manajemen RSHD Banyak Lakukan Pelanggaran Normatif

BERANDA.CO, Samarinda – Manajemen Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) diduga banyak melakukan pelanggaran normatif dalam menjalankan operasional rumah sakit. Hal ini diungkap Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda, Senin 12 Juni 2023. “Banyak pelanggaran normatif yang terjadi di Rumah Sakit Darjad. Basicnya dari upah. Kalau upahnya dibawah standar semua sudah pasti salah,” kata Mediator Disnaker Kota Samarinda, Hilman.

Baginya, jika urusan pengupahan saja salah, maka secara keseluruhan komponen yang termasuk dalam pengupahan di RSHD otomatis salah secara keseluruhan. Hal itu tak hanya bisa dibuktikan dari upah yang dibawah standar, tetapi juga iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan, Tunjangan Hari Raya, hingga lembur.

Menurutnya, RSHD sebagai perusahaan sudah sejak lama bermasalah. Hal itu terlihat dari tidak adanya komunikasi yang dilakukan manajemen RS Haji Darjad kepada Disnaker Kota Samarinda. “Mereka enggak mau tahu, padahal kan dekat (jarak antara RS Haji Darjad dan kantor Disnaker Kota Samarinda, Red.),” ucapnya. “Tidak usah itu, kontrak kerja saja tidak pernah ke kami untuk dikoreksi. Sesuai aturan atau tidak,” sambung Hilman.

BACA JUGA  Sri Puji Astuti: Besok akan Kami Dengarkan Penjelasannya dari Manajemen RS Haji Darjad

Sementara itu, saat ini, urai Hilman, tidak ada lagi mediasi yang dilakukan antara manajemen RSHD dengan kuasa hukum karyawan dan eks karyawan. “Kalau sudah keluar putusan anjuran, berarti sudah selesai,” jelasnya.

Hilman menjelaskan, selesainya urusan antara manajemen RS Haji Darjad dengan kuasa hukum karyawan dan eks karyawan hanya di Disnaker Kota Samarinda. Selanjutnya, jika ingin melanjutkan ke pengadilan, maka tinggal meminta risalah mediasi saja. “Risalah mediasi belum keluar. Kami menunggu juga dari pihak kuasa hukum karyawan dan eks karyawan,” terangnya

Selain itu, Hilman menyebutkan, sejak awal mediasi manajemen RSHD sedikitpun tidak menyatakan alasan yang beradasarkan undang-undang. Salah satu contohnya adalah karyawan yang berprofesi sebagai perawat. “Itu kan pekerjaan yang terus menerus sifatnya. Ini ada karyawan yang lama sekali sudah bekerja, ada yang 14 tahun,” bebernya.

BACA JUGA  Anak Umur Dibawah 12 Tahun Dilarang Kunjungan Besuk ke Rumah Sakit

Perawat, bagi Hilman, merupakan pekerjaan yang bersifat tetap. Itu sebabnya dalam regulasi tak bisa sekadar dikontrak. “Kalau mau dikontrak, bawa ke sini dulu kontraknya. Ini juga (manajemen RSHD) tidak dicatatkan di sini,” ulasnya.

RSHD dianggap perusahaan yang telah lama berdiri. Namun dijalankan dengan melanggar banyak aturan. “Makanya saya bilang, Rumah Sakit Darjad tidka mungkin berani membawa ke sini karena semua diluar aturan,” sebutnya.

Hingga berita ini diturunkan, manajemen RSHD belum memberikan klarifikasi apapun mengenai kabar ini. (abe)

Facebook Comments Box
spot_img

Baca Juga

Artikel Terkait

google-site-verification=2BD9weAnZwEeg5aPSMuk5688uWcb6MUgj2-ZBLtOHog