BERANDA.CO, Samarinda – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim telah memberikan perintah tegas kepada seluruh sekolah di Kaltim, dengan larangan keras menahan ijazah siswa dengan alasan jaminan pembayaran biaya pendidikan. Imbauan ini telah disampaikan sejak beberapa waktu lalu dan mendapat dukungan penuh.
Kepala Disdikbud Kaltim, Muhammad Kurniawan, menjelaskan bahwa tindakan ini diambil untuk memastikan keadilan dan kualitas pendidikan di Kaltim. Menurutnya, penahanan ijazah siswa adalah tindakan yang tidak etis dan harus dihentikan.
“Kami ingin menghindari situasi di mana sekolah-sekolah menahan ijazah siswa sebagai tekanan untuk membayar biaya pendidikan. Ini adalah praktik yang tidak etis dan harus dihentikan,” tegas Kurniawan.
Kurniawan juga menekankan bahwa semua siswa, tanpa terkecuali, memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang layak di Kaltim, tanpa terkendala oleh kondisi finansial atau latar belakang mereka.
“Pendidikan adalah hak dasar setiap anak, dan tidak boleh ada hambatan finansial yang menghalangi mereka untuk mendapatkan pendidikan yang baik,” tambahnya.
Untuk memastikan kepatuhan terhadap imbauan ini, Disdikbud Kaltim akan mengawasi pelaksanaannya dengan ketat. Sekolah yang melanggar akan dikenai sanksi tegas.
Kurniawan juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan sekolah yang masih melakukan penahanan ijazah siswa. Dengan bukti yang kuat, sekolah tersebut akan dikenai sanksi sesuai peraturan.
Imbauan ini mendapat dukungan positif, terutama dari organisasi pendidikan dan masyarakat sipil. Harapannya, larangan penahanan ijazah ini akan memberikan perlindungan yang lebih besar bagi para siswa di Kalimantan Timur dan memastikan bahwa pendidikan berkualitas dapat diakses oleh semua siswa. (adv)