spot_img

Dikatakan Ketua HMPI Kaltim Rektor Bisa Jabat Pj Gubernur, Begini Alasannya

BERANDA.CO, Samarinda – Ketua Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia (HMPI) Korwil Kalimantan Timur (Kaltim), Abdul Aziz, dalam pernyataannya, mengacu pada konstitusi dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4/2023, menegaskan bahwa Rektor Universitas Mulawarman (Unmul), Prof. Dr. Ir. H. Abdunnur, M.Si, IPU, berhak menjadi penjabat (Pj) Gubernur Kaltim.

Menurut Aziz–sapaan akrabnya, berdasarkan Permendagri tersebut, terutama pasal 3 huruf b, syarat-syarat untuk menjabat sebagai Pj. Gubernur dapat dikaitkan dengan jabatan rektor di perguruan tinggi.

“Meskipun jabatan rektor dianggap sebagai tugas tambahan, namun dalam konteks ini, rektor juga dianggap sebagai pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki kewenangan dalam perguruan tinggi negeri,” ujar Aziz, Kamis (7/8/2023).

Aziz juga menjelaskan bahwa jabatan rektor seharusnya dianggap setara dengan eselon I dalam jabatan lain di kementerian dan lembaga, sebagaimana yang diatur dalam lampiran Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 tahun 2021.

BACA JUGA  Pj Gubernur Kaltim Diajak Anggota Dewan Tinjau Potensi Pertanian di Berau, Kutim, dan Bontang

“Lampiran tersebut menjelaskan bahwa yang termasuk dalam kategori Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya adalah sekretaris jenderal, direktur jenderal, deputi, atau jabatan setara lainnya,” terang Aziz.

Selain itu, banyak usulan yang telah diajukan oleh berbagai pihak dalam perspektif kebijakan. Semua masukan ini akan menjadi bahan pertimbangan bagi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam pengambilan keputusan terkait syarat dan proses pemilihan Pj. Gubernur Kaltim.

Aziz menekankan pentingnya peran DPRD Kaltim sebagai perwakilan rakyat dalam menyampaikan aspirasi masyarakat. Meskipun terkait masalah aturan merupakan kewenangan Kemendagri, apabila ada aspirasi masyarakat yang telah disaring oleh DPRD, hal tersebut wajib disampaikan ke Kemendagri.

“Sesuai mekanisme maka wajib disampaikan 3 nama ke Kementerian Dalam Negeri untuk di usulkan ke Presiden sebagai Calon Pj Gubernur,” pungkasnya.

BACA JUGA  Anggota Dewan Setuju Pj Gubernur Kaltim Beri Rapor Merah untuk OPD dengan Serapan Anggaran di Bawah 50 Persen

Sebagai informasi tambahan, setiap fraksi DPRD Kaltim telah mengirimkan tiga nama calon Pj Gubernur Kaltim masing-masing. Saat ini, terdapat lima nama yang masuk dalam daftar calon Pj. Gubernur, yaitu Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik; Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin; Rektor Universitas Mulawarman, Prof. Dr. Ir. H. Abdunnur, M.Si, IPU; Sekda Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni; dan Deputi Otorita IKN Bidang Sosial Budaya, Alimuddin. (red)

Facebook Comments Box
spot_img

Baca Juga

Artikel Terkait

google-site-verification=2BD9weAnZwEeg5aPSMuk5688uWcb6MUgj2-ZBLtOHog