BERANDA.CO, Balikpapan – -Kegiatan Penguatan Demokrasi Daerah (PDD) ke-12 yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur di Kota Balikpapan, Minggu (21/12/2025), menjadi ruang refleksi penting tentang posisi hak dan kewajiban pasar serta dunia usaha dalam membangun demokrasi daerah yang sehat dan berkeadilan.
Anggota Anggota DPRD Kaltim, Dr. H. Yusuf Mustafa, S.H., M.H., menegaskan bahwa demokrasi tidak boleh dipahami secara sempit sebagai urusan politik semata. Menurutnya, praktik demokrasi juga harus tercermin dalam tata kelola ekonomi di daerah.
“Demokrasi daerah bukan hanya soal memilih pemimpin, tetapi juga bagaimana pasar dan dunia usaha berjalan secara adil, transparan, dan bertanggung jawab,” ujar Yusuf Mustafa disela-sela kegiatan.
Ia menambahkan, keberadaan peraturan daerah menjadi landasan agar pelaku usaha tidak hanya menuntut hak berusaha, tetapi juga memahami kewajibannya terhadap masyarakat dan pemerintah daerah.
“Dunia usaha punya hak untuk berkembang, tetapi juga punya kewajiban mematuhi aturan, menjaga persaingan sehat, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas politisi Partai Golkar ini.
Diskusi semakin kaya dengan kehadiran narasumber Ir. Nurdin Ismail, yang menyoroti pentingnya sinergi antara regulasi daerah dan aktivitas ekonomi.
Sementara itu, Drs. Sutarno menekankan bahwa penguatan demokrasi ekonomi harus dimulai dari pemahaman masyarakat terhadap regulasi daerah
Acara yang berlangsung di Jalan Subulussalam RT 51, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara ini dipandu oleh moderator Puroso, yang menjaga diskusi tetap dinamis dan partisipatif. Sejumlah peserta memanfaatkan forum tersebut untuk menyampaikan pertanyaan dan pengalaman langsung terkait praktik usaha di lapangan.
Melalui kegiatan PDD ke-12 ini, legislator asal Dapil Balikpapan ini berharap kesadaran kolektif tentang demokrasi ekonomi semakin menguat, sehingga pasar dan dunia usaha di Balikpapan mampu tumbuh selaras dengan prinsip keadilan, kepatuhan hukum, dan kepentingan publik. (red)


