spot_img

Demi Keadilan, DPRD Kaltim Dorong Penyelesaian Damai Konflik PTPN dan Warga Paser

Banner-DPRD-Kaltim-2025

BERANDA.CO, Samarinda – Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Salehuddin, menyampaikan bahwa Komisi I mempertegas komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat. Hal tersebut ia sampaikan saat kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penolakan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional V Kalimantan oleh Masyarakat Adat Paser “Awa Kain Naket Bolum”, di Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim beberapa waktu lalu.

Pada kesempatan itu, Salehuddin berkomitmen akan terus memfasilitasi penyelesaian sengketa antara masyarakat adat dan perusahaan melalui pendekatan non-litigasi. Menurutnya, langkah itu menjadi pilihan terbaik untuk menjaga situasi tetap kondusif serta mencegah konflik berlarut.

“Kami berharap seluruh pihak menahan diri dan mengedepankan dialog demi tercapainya solusi yang adil,” ujar Salehuddin.

BACA JUGA  Hari Guru Nasional: Langkah Kecil Pemprov Kaltim untuk Perubahan Besar di Ruang Kelas

Sementara itu Wakil Ketua III DPRD Kaltim, Yenni Eviliana saat hadir dalam RDP itu, menyatakan keberpihakan terhadap masyarakat adat. Ia mengatakan bahwa persoalan sengketa HGU ini bukan hal baru, melainkan sudah menjadi keluhan masyarakat sejak lama.

“Saya berharap hasil RDP hari ini bisa memberikan titik terang dan berpihak kepada keadilan masyarakat,” ungkap legislator asal dapil Paser ini.

Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, angkat suara terkait persoalan yang membelit warga Paser dari aspek hukum. Ia mendesak PTPN IV Regional V untuk mencabut laporan pidana terhadap masyarakat yang kini berstatus tersangka. Menurutnya, hal itu penting sebagai bentuk itikad baik perusahaan dalam menyelesaikan masalah secara damai.

BACA JUGA  Kekurangan Guru Bimbingan Konseling di Kaltim, Rusman Ya’qub Usulkan Pendirian Klinik Konseling

Ia juga menegaskan bahwa perpanjangan HGU tidak dapat dilakukan apabila masih ada sengketa aktif dengan pihak lain, sesuai ketentuan Kementerian ATR/BPN.

Senada dengan rekannya di Komisi I, Yusuf Mustafa, yang menilai akar persoalan terletak pada ketidakadilan ekonomi lantaran masyarakat tidak merasakan manfaat dari aktivitas perusahaan.

“Masa HGU sudah berakhir dan belum diperpanjang secara sah. Artinya PTPN tidak lagi memiliki dasar hukum atas lahan tersebut,” tandasnya. (adv/red)

Facebook Comments Box

  Yuk gabung ke Chanel WhatsApp Beranda.co!

spot_img

Baca Juga

Artikel Terkait

google-site-verification=2BD9weAnZwEeg5aPSMuk5688uWcb6MUgj2-ZBLtOHog