BERANDA.CO – Bencana banjir lumpur yang kerap terjadi di Kecamatan Sangasanga Dalam, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dikeluhkan warga setempat. Mereka menduga bahwa bencana banjir lumpur akibat dari pertambangan batubara yang ada di wilayah tersebut.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, mengatakan jika pihaknya telah sering melakukan kunjungan di Sangasanga Dalam, dan di dekat wilayah RT 24 yang terdapat pertambangan batubara yang telah habis izin usahanya.
Namun beberapa tahun terakhir Samsun menerima aduan masyarakat lagi, karena pertambangan kembali dilakukan padahal izin usaha seharusnya telah berakhir.
“Maka kita elusuri kenapa bisa ada pengeluaran izin tanpa rekomendasi dari bawah, ini hal aneh. Harusnya ada rekomendasi dari DLH Kabupaten. Tapi justru DLH Kabupaten jelas tidak memberikan dukungan untuk perpanjangan IUP CV SSP,” jelas Samsun.
Dirinya menyampaikan, bahwa perpanjangan IUP itu tanpa melalui persetujuan DPRD. Untuk itu hal ini, dapat dikatakan sebagai temuan DPRD Kaltim bahwa ada IUP yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat tanpa koordinasi dengan Pemerintah Daerah.
“Temuan bahwa, perpanjangan IUP CV SSP di RT 24 Sangasanga Dalam, tanpa seizin pemerintah daerah. Karena DLH Kabupaten jelas menolak perpanjangan izin itu. Bukan itu saja, masyarakat setempat pun menolak dan mempertanyakan keluarnya izin baru,” tutup Samsun.
Karena hal tersebut, kata legislator fraksi PDI Pejuangan itu, pihaknya di DPRD akan mengusut tuntas kejelasan perpanjangan IUP CV SSP di Sangasanga Dalam, Kukar. (adv)


