BERANDA.CO, Balikpapan – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar sosialisasi Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) Kaltim 2022-2026 dan Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Kaltim tahun 2023-2027 pada Senin (4/12). Kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan penanganan bencana secara komprehensif dan terpadu.
Kepala Pelaksana BPBD Kaltim, Agus Tianur, menyampaikan bahwa penyusunan KRB dan RPB melibatkan berbagai pihak, termasuk perangkat daerah, lembaga swadaya masyarakat, dan sektor swasta. RPB tidak hanya bermanfaat bagi pemerintah daerah, tetapi juga penting untuk masyarakat lokal. Oleh karena itu, sosialisasi dan diskusi publik menjadi tahapan kunci dalam penyusunan RPB.
RPB dianggap sebagai dokumen yang hidup, terus dievaluasi secara berkala oleh Pemprov Kaltim dan pemerintah kabupaten/kota untuk memastikan kesesuaian dengan kondisi daerah saat itu. Kajian dan rencana tersebut memiliki peran kunci dalam mengurangi risiko bencana daerah, termasuk risiko jangka panjang, dan dapat menekan kerugian masyarakat.
“RPB menjadi landasan konseptual untuk mengurangi dampak bencana dan dalam rangka adaptasi terhadap bahaya alam serta perbuatan manusia,” ujar Agus Tianur.
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, turut hadir dalam kegiatan ini. Diskusi melibatkan peserta dari BPBD Kabupaten dan Kota, perangkat daerah, dan LSM, serta diharapkan dapat membantu penanggulangan bencana Kaltim dalam menyusun program di provinsi, dengan menggunakan KRB atau RPB sebagai acuan, sehingga risiko bencana dapat semakin diminimalkan.
“Kedepan, konsep Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dapat menggunakan referensi dokumen yang disusun oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait,” tambahnya. Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk membangun ketangguhan daerah dalam menghadapi potensi bencana yang mungkin terjadi. (adv)


