B
ERANDA.CO, Samarinda – Proses klarifikasi resmi oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD terhadap dugaan pelanggaran etik dua anggota dewan, Darlis Pattalongi dan Andi Satya Adi Saputra sudah dimulai.
Kasus ini mencuat usai insiden pengusiran tim advokat saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai konflik internal Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD), yang digelar pada akhir April 2025 lalu.
BK DPRD Kaltim menggelar audiensi perdana pada Senin (2/6/2025) di Lantai 3 Gedung D DPRD Kaltim, Samarinda. Audiensi ini dihadiri pelapor, yakni kuasa hukum RSHD didampingi Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kaltim.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, mengatakan bahwa pertemuan ini merupakan tahap awal untuk menggali substansi aduan yang masuk.
“Sudah kita dengarkan maksud dan tujuan laporan serta kronologis kejadian yang menjadi dasar aduan,” jelasnya.
BK juga telah meminta rekaman video RDP sebagai bagian dari proses klarifikasi. Subandi menegaskan bahwa lembaganya akan memproses perkara ini dengan obyektivitas dan kehati-hatian.
“Ini baru awal, kita masih mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak. Semua proses akan berjalan secara objektif dan adil,” ujarnya.
Menurut Subandi, potensi miskomunikasi menjadi salah satu faktor insiden, namun semua kemungkinan tetap akan dianalisis mendalam.
“Secepatnya akan kita panggil para terlapor beserta saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian,” imbuhnya.
Di sisi lain, Ketua DPD IKADIN Kaltim, Fajriannur, menegaskan bahwa laporan ini bukan hanya soal konflik internal rumah sakit, melainkan bentuk pembelaan terhadap martabat profesi advokat.
“Advokat kami hendak meminta penjadwalan ulang karena kliennya tidak bisa hadir. Tapi belum sempat mereka bicara, sudah diusir oleh pimpinan rapat. Ini adalah pelecehan terhadap profesi advokat,” tegasnya.
IKADIN Kaltim bahkan mendesak agar BK DPRD menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap dua anggota dewan tersebut, karena dianggap telah bertindak di luar kewenangan dan merendahkan etika forum resmi.
“Kami minta diberhentikan tetap. Masih banyak anggota dewan yang lebih layak dan bisa menghargai forum serta profesi hukum,” pungkas Fajriannur. (adv/red)


