
BERANDA.CO, Samarinda — Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur, Subandi, menyatakan keprihatinannya atas penahanan salah satu anggota DPRD Kaltim berinisial KMR, namun menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menindak sebelum ada keputusan hukum tetap.
“Kami prihatin, tapi ini bukan kewenangan kami,” ujar Subandi saat dimintai tanggapan.
KMR, yang merupakan politisi Partai NasDem dari Daerah Pemilihan Balikpapan, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (7/5/2025). Ia diduga terlibat dalam kasus pengadaan fiktif proyek PT Telkom senilai lebih dari Rp431 miliar, bersama delapan tersangka lainnya.
Dugaan korupsi ini melibatkan sejumlah anak perusahaan PT Telkom seperti PT Infomedia dan PT Telkominfra, serta vendor swasta antara tahun 2016 hingga 2018. Salah satu perusahaan yang disebut ikut terlibat adalah PT Fortuna Aneka Sarana Triguna, yang dikendalikan oleh KMR.
Subandi menyebutkan bahwa selama proses hukum masih berjalan, BK DPRD Kaltim belum bisa mengambil tindakan etik.
“BK hanya dapat bertindak jika pelanggaran bersifat etik dan bukan pidana berat. Kami akan menunggu sampai ada putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap). Setelah itu, barulah BK bisa memberikan rekomendasi kepada pimpinan dewan,” jelasnya.
Saat ini, KMR ditahan di Rutan Cipinang bersama tujuh tersangka lain. Satu tersangka lainnya mendapat tahanan kota di Depok karena pertimbangan kondisi kesehatan.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 KUHP, terkait dugaan kolusi dan korupsi dalam proyek pengadaan fiktif.
Dalam pernyataannya, Subandi juga mengingatkan seluruh anggota DPRD agar menjaga integritas dan tidak mencoreng nama baik lembaga legislatif.
“Saya mengimbau seluruh anggota dewan untuk tetap menjunjung etika dan menjauhi segala bentuk pelanggaran hukum. Jangan sampai kepercayaan publik terhadap lembaga ini runtuh,” ujarnya.
Terkait nasib politik KMR, Subandi menyebut bahwa hal tersebut menjadi domain fraksi dan partai politik yang menaunginya.
“Jika KMR terbukti bersalah dan diputus bersalah secara hukum, maka mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) akan dijalankan oleh partai bersangkutan,” pungkasnya. (red/adv)


