spot_img

Benarkah Perusahaan Media Tak Perlu Diverifikasi? Ini Tanggpan Dewan Pers

BERANDA.CO – Kabar terkait pendaftaran perusahaan media yang mengemuka telah memancing perhatian. Beberapa pihak menyatakan bahwa pendaftaran ke Dewan Pers tak lagi diperlukan, sehingga sebagian media merasa tak wajib menjalani verifikasi oleh Dewan Pers.

Namun, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, memutuskan untuk memberikan klarifikasi tegas terkait hal ini.

Ninik Rahayu menjelaskan bahwa dalam konteks Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pendaftaran perusahaan pers sebenarnya tidak diwajibkan. Setiap individu diizinkan mendirikan perusahaan pers dan melaksanakan tugas jurnalistik tanpa perlu mendaftar di lembaga manapun, termasuk Dewan Pers.

“Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers,” ujar Ninik dalam keterangan resminya, Senin, 27 Februari 2023 dilansir dari tempo.co

Dalam penjelasannya, Ninik menekankan bahwa setiap perusahaan pers, selama mematuhi syarat legalitas Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, dapat dianggap sebagai perusahaan pers meskipun belum terdaftar di Dewan Pers. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Lebih lanjut, Pasal 15 ayat 2 (huruf g) Undang-Undang Pers mengatur bahwa Dewan Pers bertugas mendata perusahaan pers.

BACA JUGA  Kepsek SDN 010 Samarinda Ulu, Ingatkan Disiplin Protokol Kesehatan

“Pendataan perusahaan oleh Dewan Pers tidak bisa disamakan dengan pendaftaran dan keduanya sangatlah berbeda,” ungkap Ninik.

Ninik menjelaskan bahwa upaya pendataan perusahaan pers bertujuan untuk memajukan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas media nasional. Pendataan ini digunakan sebagai langkah pasif dan mandiri. Dengan kata lain, perusahaan pers diberikan peluang untuk mengajukan diri untuk diverifikasi oleh Dewan Pers sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Pendataan perusahaan pers merupakan stelsel pasif dan mandiri. Artinya, perusahaan pers yang berinisiatif untuk mengajukan diri agar diverifikasi (didata) oleh Dewan Pers sesuai aturan yang ada,” beber Ninik.

Aturan mengenai pendataan perusahaan pers ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers. Meskipun demikian, Ninik menegaskan bahwa Dewan Pers tidak memiliki kewenangan untuk memaksa perusahaan pers untuk melakukan pendataan atau mengikuti proses verifikasi.

BACA JUGA  Kaltim Mulai Pembelajaran Tatap Muka

Lebih lanjut, Ninik mengungkapkan bahwa tujuan dari pendataan perusahaan pers adalah untuk menciptakan perusahaan pers yang memiliki kredibilitas, profesionalisme, kesehatan finansial, kemandirian, dan independensi. Selain itu, tujuannya juga meliputi perlindungan terhadap perusahaan pers dan pencatatan secara kuantitatif serta kualitatif.

“Perusahaan pers yang tidak bekerja secara profesional, antara lain ditandai dengan tidak memenuhi kewajiban untuk kesejahteraan wartawan, tidak memberikan penghasilan yang layak, atau malah memerintahkan wartawan mencari tambahan penghasilan/iklan,” ujar Ninik.

Ninik menambahkan, perusahaan pers yang tidak beroperasi secara profesional, misalnya dengan tidak memenuhi kewajiban terhadap kesejahteraan wartawan, memberikan kompensasi yang tidak pantas, atau bahkan memaksa wartawan untuk mencari penghasilan tambahan melalui iklan, akan berdampak pada ketidakmampuan wartawan dalam menjalankan tugas dengan profesionalisme.

“Situasi ini tentu tidak mendukung wartawan untuk menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas,” tandasnya. (red)

Facebook Comments Box
spot_img

Baca Juga

Artikel Terkait

google-site-verification=2BD9weAnZwEeg5aPSMuk5688uWcb6MUgj2-ZBLtOHog