BERANDA.CO, Samarinda – Kebijakan baru dalam penyelesaian tugas akhir mahasiswa yang diumumkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristekdikti) Nadiem Makarim menuai sambutan positif dari Rektor Universitas Mulawarman (Unmul), Dr. Abdunnur. Melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 53 Tahun 2023, Menteri Nadiem memberikan fleksibilitas bagi mahasiswa untuk menyelesaikan tugas akhir dalam bentuk prototipe, proyek, dan alternatif lain yang dapat menjadi pengganti skripsi, tesis, atau disertasi.
“Tanpa mengurangi makna dan konten ilmiah dari tugas akhir mahasiswa tersebut,” kata Abdunnur saat dihubungi wartawan melalui aplikasi pesan, Selasa (30/8).
Mantan Wakil Rektor Bidang Umum, SDM dan Keuangan Unmul ini pun menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya memberikan keleluasaan akademik, tetapi juga akan berdampak pada penyederhanaan standar kompetensi lulusan. “Kami melihat ini juga merupakan penyederhanaan standar kompentesi lulusan yang tidak lagi secara rinci tapi dengan merumuskan kompetensi sikap, IPTEK dan keterampilan mahasiswa secara terintegrasi”,” tambah Abdunnur.
Transformasi mutu pendidikan tinggi di Indonesia terus berlanjut dengan langkah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam menerbitkan Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Permendikbudristek tersebut diresmikan bersamaan dengan peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.
“Merdeka Belajar Episode ke-26 meneruskan transformasi dengan meringankan beban administrasi dan finansial akreditasi. Sekarang, status akreditasi disederhanakan; pemerintah menanggung biaya akreditasi wajib, baik yang dilakukan BAN-PT maupun LAM; dan proses akreditasi program-program studi dapat dilaksanakan bersama pada tingkat pengelola program studi,” terang Nadiem Makarim dalam keterangan resminya. (abe)


