BERANDA.CO — Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur, Bambang Arwanto, meminta posisi masyarakat adat Kaltim diperkuat dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Bambang menilai ketentuan mengenai perlindungan masyarakat dalam regulasi tersebut sebaiknya tidak berhenti pada aspek perlindungan. Masyarakat perlu ditempatkan sebagai subjek yang juga mendapatkan ruang untuk diberdayakan.
Hal itu disampaikan Bambang saat mengikuti rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Raperda Kalimantan Timur tentang Penyelenggaraan Pertambangan MBLB.
Menurutnya, perubahan istilah dalam pasal terkait masyarakat dapat memiliki konsekuensi terhadap posisi masyarakat dalam penyelenggaraan pertambangan.
“Kita perlu menjamin kepastian hukum untuk tanah-tanah yang diberikan oleh masyarakat adat. Ada di pasal mengenai perlindungan masyarakat. Kalau saya pikir, pasal itu lebih bagus masyarakat dijadikan subjek,” kata Bambang.
Ia mengusulkan agar ketentuan tersebut tidak hanya menggunakan perspektif perlindungan, tetapi juga mencantumkan unsur pemberdayaan masyarakat.
“Bukan cuma dilindungi, tapi juga diberdayakan. Pasal itu lebih bagus kalau misalnya kita cantumkan saja perlindungan dan pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.
Masyarakat Jangan Hanya Jadi Objek
Bambang menjelaskan, penggunaan kata “perlindungan” saja berpotensi menempatkan masyarakat sebagai objek dalam kebijakan.
Sebaliknya, konsep pemberdayaan menempatkan masyarakat sebagai subjek yang memiliki peran dan kepentingan dalam pengelolaan wilayahnya.
“Kalau perlindungan seakan-akan masyarakat itu adalah objek saja, tapi kalau pemberdayaan kan masyarakat harusnya menjadi subjek di pasal itu,” jelasnya.
Menurut Bambang, aspek tersebut menjadi penting ketika Raperda MBLB bersinggungan dengan tanah yang berkaitan dengan masyarakat adat.
Kepastian hukum atas tanah menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan agar penyelenggaraan pertambangan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Bedakan Tanah Adat dan Tanah Masyarakat Adat
Selain posisi masyarakat, Bambang juga mengingatkan perlunya kehati-hatian dalam membedakan istilah tanah adat dan tanah masyarakat adat.
Menurutnya, kedua istilah tersebut memiliki konteks yang berbeda dan tidak dapat disamakan begitu saja.
“Tanah adat dan tanah masyarakat adat, dua hal ini karena tanah adat berkaitan dengan kesultanan,” katanya.
Ia menyebut sejumlah kesultanan di Kaltim, di antaranya Kesultanan Sambaliung, Kutai Kartanegara, Paser dan Gunung Tabur.
Sementara itu, tanah masyarakat adat berkaitan dengan komunitas adat yang keberadaannya diakui melalui mekanisme pemerintah.
Bambang menyebut terdapat 297 komunitas adat yang tersebar di 168 desa. Dari jumlah tersebut, baru sebagian yang telah mendapatkan pengakuan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
“Tanah masyarakat adat itu terkait dengan legitimasi dari 297 komunitas adat yang berasal dari 168 desa, 10 diakui oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan saya pikir akan bertahap diakui satu per satu,” ujarnya.
Persoalan lain yang menurut Bambang perlu mendapat perhatian adalah keberadaan dan lokasi tanah masyarakat adat dalam sistem data pemerintah.
Ia mempertanyakan sejauh mana lokasi tanah-tanah tersebut telah masuk dalam peta satu data yang menjadi rujukan pemerintah.
“Dan ini kita juga harus bertanya, lokasi tanahnya itu di mana? Karena di peta satu data kita itu belumlah termasuk,” ungkapnya.
Menurut Bambang, kondisi tersebut perlu diselesaikan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan ketika regulasi pertambangan MBLB diterapkan.
Ia mendorong agar aspek kepastian hukum, pengakuan masyarakat adat, serta kejelasan lokasi tanah menjadi bagian yang diperhatikan dalam penyusunan Raperda.
“Kita juga harus bertanya, lokasi tanahnya itu di mana? Karena di peta satu data kita itu belumlah termasuk. Mungkin kita berhati-hati nanti bagaimana menyelesaikannya,” tandas Bambang.


