
BERANDA.CO, Balikpapan – Persoalan pelanggaran pengelolaan Hotel Royal Suite Balikpapan kembali mencuat ke permukaan. Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Yusuf Mustafa, menegaskan bahwa penegakan hukum harus segera dilakukan untuk menyelesaikan polemik yang telah berlangsung lama ini.
Yusuf mengungkapkan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar sebelumnya, ditemukan berbagai penyimpangan yang dilakukan oleh pihak pengelola hotel. Ia menyebut bahwa hotel tersebut telah menyimpang jauh dari kesepakatan awal dalam perjanjian kerja sama.
“Hotel ini dibuat dengan berbagai dinding skat dan bentuk-bentuk karaoke yang jelas melanggar ketentuan,” ungkap Yusuf Mustafa.
Politisi Partai Golkar ini menilai, perubahan fungsi bangunan dan pelanggaran perjanjian tersebut bukan hal yang bisa ditoleransi. Pemerintah Provinsi Kaltim disebutnya telah lebih dulu mengeluarkan peringatan agar pengelola segera mengosongkan bangunan, namun hingga kini belum ada tindakan nyata.
“Kami menghimbau agar pemerintah provinsi mengambil langkah tegas untuk melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam proses pengosongan,” tegasnya.
Tak hanya sampai di situ, Yusuf juga menyampaikan bahwa pihaknya mendorong pemerintah menggandeng Kejaksaan Negeri untuk mengambil langkah hukum.
“Kita akan meminta kejaksaan untuk bertindak. Mereka adalah mitra pemerintah provinsi dan memiliki kapasitas untuk memberikan somasi kepada pengelola, serta menindaklanjuti dengan langkah hukum yang diperlukan,” paparnya.
Ia menggarisbawahi bahwa pelanggaran tersebut harus ditangani dari sisi perdata maupun pidana, termasuk mencari celah hukum terkait potensi kerugian atau kerusakan yang ditimbulkan.
“Jika perlu, kita akan mencari celah hukum untuk mempertanggungjawabkan tindakan yang telah dilakukan pihak pengelola, baik itu berupa kerusakan bangunan maupun pelanggaran lainnya,” tambah Yusuf.
Yusuf berharap Pemerintah Provinsi Kaltim segera mengambil tindakan tegas agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan menjadi preseden buruk dalam pengelolaan aset daerah.
“Kita harus menjaga integritas serta keberlangsungan pembangunan yang positif di daerah kita,” pungkasnya. (adv/red)


