
BERANDA.CO, Kutai Kartanegara – Polemik longsor di Kilometer 28 Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara, memasuki babak baru. Meski telah dilakukan kajian oleh Universitas Mulawarman yang menyebut insiden tersebut tidak terkait aktivitas tambang, warga tetap menuntut investigasi lebih dalam dan netral.
Dalam kunjungan lapangan pada Selasa, 24 Juni 2025, Komisi III DPRD Kalimantan Timur bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) turun langsung ke lokasi. Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya, menyusul kekhawatiran publik terhadap dugaan keterlibatan aktivitas tambang milik PT Baramulti Suksessarana Tbk (PT BSSR).
“Sudah ada kajian komprehensif, tapi masyarakat tetap menganggap aktivitas tambang menjadi pemicu. Kami harap Inspektur Tambang bisa bekerja secara objektif dan transparan,” ujar Akhmed Reza Fachlevi, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, yang memimpin kegiatan tersebut.
Nampak hadir Anggota Komisi III DPRD Kaltim diantaranya Sugiyono, Jahidin dan Husin Djufri.
Dalam kunjungan langsung DPRD Kaltim, Dinas ESDM Kaltim, dan masyarakat, muncul tiga tuntutan utama dari warga terdampak, diantaranya:
1. Santunan bagi warga korban longsor dari pihak perusahaan.
2. Status hak milik atas rumah relokasi yang selama ini bersifat pinjam pakai.
3. Kepastian penyebab utama bencana untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Sementara itu Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, menegaskan bahwa pihaknya segera berkirim surat ke Kementerian ESDM agar Inspektur Tambang dari Jakarta dapat terlibat dalam investigasi.
“Kami ingin tim independen turun langsung agar investigasi ini tidak berpihak. Bila terbukti kesalahan ada pada PT BSSR, maka kami akan minta perusahaan bertanggung jawab,”
jelas Bambang Arwanto.
Menanggapi hal ini, Kepala Teknik Tambang PT BSSR, Donny Nababan, menjelaskan bahwa perusahaan telah mereklamasi area disposal sejak 2024 dan tidak memiliki kedekatan langsung dengan titik longsor.
“Area longsor berada di ketinggian 147 meter, sedangkan kolam kami berada di 134 meter di atas permukaan laut. Secara ilmiah, air tidak mungkin mengalir ke atas,” ujar Doni. “Namun sebagai perusahaan, kami tetap menunjukkan kepedulian. Bila diminta membantu warga, kami siap,” tambahnya.
Dengan langkah terbuka dari DPRD Kaltim dan Dinas ESDM untuk menghadirkan tim investigasi memberi harapan baru. Proses ini diharapkan bisa mengakhiri spekulasi, menjawab kecurigaan publik, dan memastikan akuntabilitas pengelolaan lingkungan pertambangan di Kalimantan Timur. (adv/red)


