
BERANDA.CO, Samarinda – Konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan perkebunan kembali mencuat di Kalimantan Timur. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (2/6), Komisi II DPRD Kaltim mempertemukan Kelompok Tani Sejahtera (KTS) dengan PT Budi Duta Agro Makmur (BDAM) guna mencari titik temu dua isu utama yang belum terselesaikan.
Ketua Komisi II, Sabaruddin, menyatakan bahwa mediasi ini merupakan respons atas surat permohonan yang diajukan para petani kepada DPRD. Ia menyoroti dua persoalan besar yang menjadi sumber ketegangan antara warga dan perusahaan.
“Ada dua masalah besar yang mereka hadapi,” kata Sabaruddin, saat RDP berlangsung.
Masalah pertama adalah belum direalisasikannya kewajiban perusahaan dalam menyediakan kebun plasma sebanyak 20 persen untuk masyarakat sekitar. Padahal, kewajiban ini merupakan bagian dari skema kemitraan perkebunan yang idealnya membawa manfaat langsung bagi warga.
“Ini bentuk kemitraan yang mestinya menguntungkan masyarakat. Tapi realisasinya nol besar,” sambungnya.
Permasalahan kedua berkaitan dengan dugaan penggusuran lahan petani secara sepihak di Loa Kulu, Kutai Kartanegara. Warga menduga PT BDAM telah melakukan perampasan lahan serta merusak tanaman produktif milik mereka.
“Ini sudah masuk ranah konflik agraria,” tegas Sabaruddin.
Di sisi lain, pihak perusahaan menyatakan aktivitas mereka tetap berada dalam batas hukum yang sah, selama Hak Guna Usaha (HGU) mereka masih berlaku.
Wakil Ketua Komisi II, Sapto Setyo Pramono, mengkritik ketidakhadiran Dinas Perkebunan Kukar dalam forum tersebut. Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya hadir sebagai pihak yang bertanggung jawab atas wilayah konflik.
“Ini wilayah Kukar. Seharusnya pemerintah setempat hadir dan tanggap,” ujarnya.
Sapto juga menegaskan bahwa konflik ini belum menemui titik akhir. Bahkan berita acara rapat pun belum ditandatangani seluruh pihak. Ia mendesak adanya itikad baik dari perusahaan dalam waktu dekat.
“Kami minta itikad baik dari PT BDAM dalam satu dua hari ini. Kalau tidak, kami akan ambil langkah tegas,” tandasnya.
Untuk menyelesaikan konflik secara tuntas, DPRD meminta Kanwil BPN/ATR segera menyediakan data historis izin lokasi sejak tahun 1981. Langkah ini diperlukan agar keputusan yang diambil tidak gegabah dan memiliki dasar hukum yang kuat.
RDP juga menyepakati masa penyelesaian selama satu bulan setengah, yang akan difokuskan pada validasi data, klarifikasi, hingga verifikasi langsung ke lapangan. Proses ini diharapkan berjalan dengan prinsip transparansi dan keadilan.
“Jangan sampai ada pihak-pihak yang menunggangi,” tegas Sapto.
Sebagai bentuk komitmen jangka panjang, DPRD Kaltim bahkan mempertimbangkan pembentukan panitia khusus (pansus) guna melakukan penertiban terhadap seluruh HGU yang bermasalah di wilayah Kaltim.
“Kalau tidak disikapi tegas, rakyat terus jadi korban. Kita wacanakan pansus penertiban HGU di Kaltim,” tutup Sapto. (adv/red)


