spot_img

BK DPRD Kaltim Tak Bisa Proses Laporan Advokat, Ini Penyebabnya

Banner DPRD Kaltim 2025BERANDA.CO, Samarinda – Proses tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran etik yang melibatkan dua anggota DPRD Kalimantan Timur, Darlis Pattalongi dan Andi Satya Adi Saputra, resmi ditunda oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim. Penundaan ini disebabkan kesalahan prosedur administrasi dalam pengajuan laporan oleh Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim.

Keputusan ini diambil setelah BK DPRD Kaltim menggelar rapat internal pada Jumat (9/5/2025) di Gedung D, DPRD Kaltim. Rapat tersebut turut dihadiri oleh staf dan tenaga ahli guna membahas laporan yang berkaitan dengan insiden dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD bersama karyawan dan kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD), Selasa (29/4/2025) lalu.

BACA JUGA  Keputusan Final BK DPRD Kaltim Soal Kasus Andi Satya dan Darlis Pattalongi

Saat itu, kuasa hukum RSHD yang hadir untuk mewakili pihak rumah sakit justru diminta keluar oleh dua anggota DPRD. Tindakan tersebut dikecam oleh komunitas advokat sebagai bentuk pelecehan profesi advokat, yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003.

Namun, Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menegaskan bahwa laporan yang diajukan belum dapat diproses karena tidak melalui jalur resmi, yaitu seharusnya diajukan terlebih dahulu kepada Ketua DPRD untuk kemudian disposisi ke BK.

“Ini bukan tidak bisa diproses, hanya belum bisa karena salah prosedur. Laporan seharusnya masuk ke Ketua DPRD dulu,” jelas Subandi.

Selain itu, laporan tersebut juga belum menyertakan identitas lengkap pelapor. Karena laporan diajukan oleh organisasi advokat, maka diperlukan bukti legal formal, seperti kartu keanggotaan organisasi profesi hukum.

BACA JUGA  Ananda Emira Moeis Beber Pelbagai Ancaman Kebangsaan

“Kalau perorangan cukup KTP, tapi ini gabungan advokat, jadi harus ada bukti keanggotaan,” tambahnya.

BK menyatakan akan segera memproses laporan jika seluruh persyaratan administrasi telah dilengkapi. Sekretariat Dewan (Sekwan) disebut akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada pelapor agar laporan dapat diajukan ulang sesuai tata beracara DPRD.

“BK terbuka. Begitu prosedur dipenuhi, kita langsung proses. Kita tidak ingin melangkahi kewenangan,” pungkas Subandi. (red/adv)

Facebook Comments Box

  Yuk gabung ke Chanel WhatsApp Beranda.co!

spot_img

Baca Juga

Artikel Terkait

google-site-verification=2BD9weAnZwEeg5aPSMuk5688uWcb6MUgj2-ZBLtOHog