spot_img

Kabid Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kaltim Ungkap Tupoksi

BERANDA.CO, Samarinda – Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Timur (Kaltim), Andik Wahyudi, menjelaskan tupoksi atau tugas dan fungsi di bidangnya. Hal ini diungkapkannya beberapa waktu lalu sebagai bagian dari upaya penyuluhan dan pemahaman yang lebih baik tentang peran RR dalam penanggulangan bencana.

Andik mengungkapkan bahwa di dalam bidang RR terdapat dua nomenklatur yang berbeda, yaitu rehabilitasi dan rekonstruksi. Penjelasan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang mengatur tugas dan fungsi BPBD dalam tahap pascabencana.

Menurut Andik, rehabilitasi dan rekonstruksi merupakan dua konsep yang berbeda yang diatur dalam undang-undang tersebut. Pasal 57 dari undang-undang tersebut menyebutkan bahwa penanggulangan bencana pada tahap pascabencana meliputi rehabilitasi dan rekonstruksi.

“Misalkan,tatkala kita punya satu kursi. Satu kaki kursi patah, yang 3 masih bisa berfungsi. Meskipun tidak sempurna, tapi kita bisa memperbaiki satu kaki kursi yang patah saja. Itu masuk dalam nomenklatur rehabilitasi,” jelasnya.

Rehabilitasi, menurut Pasal 58 undang-undang tersebut, melibatkan sejumlah kegiatan, termasuk perbaikan lingkungan daerah bencana, perbaikan prasarana dan sarana umum, pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat, pemulihan sosial psikologis, pelayanan kesehatan, rekonsiliasi dan resolusi konflik, pemulihan sosial ekonomi budaya, pemulihan keamanan dan ketertiban, pemulihan fungsi pemerintahan, dan pemulihan fungsi pelayanan publik.

BACA JUGA  BPBD Balikpapan Bangun 4 Bak Penampungan Air dengan Pompa Anti Kebakaran

Andik memberikan analogi dengan kursi yang rusak. Jika salah satu kaki kursi patah, hal ini dapat diperbaiki sebagai bagian dari rehabilitasi. Meskipun kursi tersebut mungkin tidak kembali sempurna, namun tetap bisa digunakan dengan perbaikan pada kaki yang patah.

Di sisi lain, rekonstruksi, seperti yang diatur dalam Pasal 59, melibatkan kegiatan pembangunan yang lebih baik. Ini mencakup pembangunan kembali prasarana dan sarana, pembangunan kembali sarana sosial masyarakat, pemulihan kehidupan sosial budaya masyarakat, penggunaan rancang bangun yang tepat, partisipasi lembaga dan organisasi masyarakat, peningkatan kondisi sosial, ekonomi, budaya, pelayanan publik, dan pelayanan utama dalam masyarakat.

“Tetapi kalau 3 kaki kursi patah, jadinya nggak bisa apa-apa. Itu masuk di dalam rekonstruksi. Artinya harus kita adakan lagi kaki sebelumnya,”tegasnya.

Andik memberikan contoh jembatan yang rusak parah. Dalam kasus seperti ini, perbaikan jembatan akan masuk ke dalam nomenklatur rekonstruksi. Dalam hal ini, jembatan tersebut akan dibangun kembali dengan standar yang lebih baik daripada sebelumnya, sehingga memerlukan waktu konstruksi yang lebih panjang.

BACA JUGA  BPBD Kaltim Menghadapi Tantangan Pengelolaan Pusdalops dengan Personel Terbatas

Penjelasan ini memberikan pemahaman yang lebih baik tentang peran BPBD dalam tahap pascabencana, khususnya dalam hal rehabilitasi dan rekonstruksi, sehingga masyarakat dapat memahami proses pemulihan pasca bencana dengan lebih baik.

Khusus untuk rehabilitasi, tertuang di dalam pasal 58. Kegiatan yang mencangkup rehabilitasi sebagai berikut :
1. Perbaikan lingkungan daerah bencana;
2. Perbaikan prasarana dan sarana umum;
3. Pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat;
4. Pemulihan sosial psikologis;
5. Pelayanan kesehatan;
6. Rekonsiliasi dan resolusi konflik;
7. Pemulihan sosial ekonomi budaya;
8. Pemulihan keamanan dan ketertiban;
9. Pemulihan fungsi pemerintahan;dan
10. Pemulihan fungsi pelayanan publik.

Untuk rekonstruksi tertuang dalam pasal 59. Rekonstruksi dilakukan melalui kegiatan pembangunan yang lebih baik, meliputi :

a. Pembangunan kembali prasarana dan sarana;
b. Pembangunan kembali sarana sosial masyarakat;
c. Pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat;
d. Penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana;
e. Partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha dan masyarakat;
f. Peningkatan kondisi sosial,ekonomi dan budaya;
g. Peningkatan fungsi pelayanan publik;dan
h. Peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat. (adv)

Facebook Comments Box

  Yuk gabung ke Chanel WhatsApp Beranda.co!

spot_img

Baca Juga

Artikel Terkait

google-site-verification=2BD9weAnZwEeg5aPSMuk5688uWcb6MUgj2-ZBLtOHog