spot_img

Rapat Monitoring dan Evaluasi Standar Pelayanan Minimal Penanggulangan Bencana di Kaltim

BERANDA.CO, Balikpapan – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyelenggarakan rapat monitoring dan evaluasi (Monev) dalam rangka penyelenggaraan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sub Urusan Kebencanaan. Rapat ini digelar pada Jumat, 27 Oktober 2023, di Skyballroom Lantai 8 Hotel Gran Senyiur Balikpapan. Tujuan dari pertemuan ini adalah untuk mengawasi dan mengevaluasi penyusunan dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) serta Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Kaltim tahun 2023.

Hasil dari Monev ini akan menjadi landasan untuk melaksanakan tindakan perbaikan dan penyempurnaan Dokumen KRB dan RPB tersebut. Kepala Pelaksana BPBD Kaltim, Agus Tianur, mengawasi dan membuka langsung Rakor Monev ini, didampingi oleh Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Tresna Rosano.

Agus Tianur menyampaikan bahwa setiap tindakan harus menghasilkan produk, seperti kajian, perencanaan, dan analisis. Dokumen ini sangat penting, karena mereka menyediakan data kajian yang menjadi landasan dalam pengambilan keputusan. Dijelaskannya, baik dokumen KRB maupun dokumen RPB akan terus disempurnakan dan diperbaiki sesuai dengan perkembangan dan kondisi daerah, termasuk perubahan situasi dan pemahaman yang lebih baik tentang risiko dan penanggulangan bencana di Kaltim.

BACA JUGA  Peningkatan Pusdalops oleh BNPB: Meningkatkan Kewaspadaan Terhadap Bencana di Kalimantan Timur

“Setiap tindakan yang dilakukan harus menghasilkan produk seperti kajian, perencanaan, dan analisis. Semua ini memerlukan sebuah kajian. Jika kita memiliki dokumen tersebut, saat kita membahas, kita memiliki data kajian yang bisa kita andalkan,” jelas Agus.

Yoga Wiratama, seorang Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, menyampaikan pentingnya tiga jenis pelayanan yang harus disediakan kepada masyarakat, yaitu pelayanan isolasi rawan bencana, pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana, serta pelayanan dan penyelamatan evakuasi korban bencana. Setiap jenis pelayanan memiliki karakteristik khusus yang mencerminkan fase penyelenggaraan penanggulangan bencana sesuai dengan undang-undang 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana.

BACA JUGA  Penggunaan TMC untuk Atasi Ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan di Kaltim

“Ketiga jenis pelayanan ini memiliki karakteristik masing-masing yang mencerminkan tahapan penyelenggaraan penanggulangan bencana sesuai dengan undang-undang 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana,” ungkap Yoga Wiratama.

Sementara itu, Pratomo Cahyo Nugroho, seorang Analis Kebencanaan Ahli Madya di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), bertindak sebagai narasumber. Ia memberikan apresiasi terkait nilai Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) Kaltim yang masih tinggi, yakni 146,67 dari baseline tahun 2015 sebesar 166,64. Cahyo menjelaskan bahwa untuk mengurangi potensi risiko dan meningkatkan potensi di daerah, dari 10 Kabupaten/Kota di Kaltim, ada 5 yang masih memiliki indeks risiko tinggi, sementara yang lain berada pada indeks risiko sedang. Ini menunjukkan pentingnya upaya terus-menerus dalam penanggulangan bencana di Kaltim.

“Untuk mengurangi potensi risiko dan meningkatkan potensi di daerah, dari 10 Kabupaten/Kota, 5 di antaranya masih memiliki indeks tinggi, sementara yang lain berada pada indeks sedang,” tandas Cahyo. (adv)

Facebook Comments Box

  Yuk gabung ke Chanel WhatsApp Beranda.co!

spot_img

Baca Juga

Artikel Terkait

google-site-verification=2BD9weAnZwEeg5aPSMuk5688uWcb6MUgj2-ZBLtOHog