BERANDA.CO, Samarinda – Pembahasan terkait status aset pemerintah provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang terletak di komplek Mal Lembuswana dan di komplek pergudangan Jalan Ir. Sutami, Kota Samarinda menjadi pokok pembicaraan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kaltim dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim.
Dalam RDP tersebut Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono, menjelaskan bahwa rapat tersebut dirancang untuk memahami kondisi aset pemerintah provinsi yang saat ini disewakan kepada pihak ketiga sesuai dengan perjanjian pembangunan selama 30 tahun yang akan berakhir pada tahun 2026.
“Kami ingin tahu, apakah setelah perjanjian berakhir, aset tersebut akan dikembalikan ke pemerintah provinsi atau diperpanjang lagi. Tentu ada mekanisme penilaian nilai aset, mekanisme penentuan harga pasar, dan faktor-faktor lain yang dapat berkontribusi pada pendapatan asli daerah (PAD),” ujarnya.
Selain membahas aset di Mal Lembuswana dan pergudangan Jalan Ir. Sutami, pertemuan ini juga mempertimbangkan aset lain yang dimiliki oleh pemerintah provinsi, seperti Lapangan Palaran yang sedang dalam tahap pembangunan, Hotel Atlet yang belum diaktifkan, dan berbagai aset lain di sepanjang Sungai Mahakam yang memiliki potensi untuk digunakan sebagai jeti penempatan kapal.
“Kami berharap agar aset-aset ini dapat dipelihara dan dimanfaatkan secara maksimal untuk kesejahteraan masyarakat. Dalam hal ini, jika ada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mengajukan permintaan aset pemerintah provinsi, kami menginginkan koordinasi yang baik agar tidak terjadi perubahan fungsi yang tidak terkoordinasi,” katanya.
Dalam rapat tersebut, perwakilan dari Bapenda Kaltim menjelaskan status dan kondisi aset pemerintah provinsi yang menjadi perhatian Komisi II DPRD Kaltim. (adv)


