BERANDA.CO – Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji meminta inspektur tambang menindak tegas perusahaan pengangkutan batu bara yang melakukan penumpukan di Desa Rempanga, Pal 8, Loa Kulu, Kukar.
“Inspektur Tambang mesti menindaklanjuti hal ini karena semua kewenangan bupati dan gubernur sudah dicabut. Keadaan ini memang memprihatinkan, karena akhirnya yang berselisih paham antar masyarakat sendiri,” katanya.
Seno Aji mengecam aktivitas ilegal perusahaan batu bara yang membuat gaduh masyarakat setempat. Dimana masyarakat sempat menutup paksa aktivitas bongkar muat batu bara di wilayah tersebut, karena berdampak pada kerusakan jalan.
Dia juga menyoroti dari segi perizinan pelaksanaan sudah tidak jelas apakah tambang tersebut memiliki izin lokasi atau tidak. “Aktivitas tambang resmi seharusnya memiliki jalan yang hauling resmi dan khusus, bukan menggunakan jalan umum,” ujarnya.
“Seharusnya pengawasan yang ketat dilakukan oleh Inspektur Tambang dan Kementerian ESDM untuk menertibkan. Tidak hanya mengawasi yang resmi saja. Begitu ada yang tidak resmi justru menjauh dan seolah cuci tangan,” ucapnya.
Sebagai informasi, aksi penutupan paksa tersebut dilakukan untuk yang kesekian kalinya oleh masyarakat Desa Rempanga, Pal 8, Loa Kulu, Kabupaten Kukar. Namun aksi masyarakat tersebut dihadang oleh para preman yang diduga dipekerjakan oleh perusahaan tersebut. Bahkan dalam sebuah rekaman video amatir yang berhasil direkam oleh warga menunjukkan salah satu masyarakat Desa Rempanga nyaris ditikam. (adv)


