spot_img

Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Ini 5 Aturan Baru Operator

BERANDA.CO – Sisa kuota internet pelanggan kini mendapat perlindungan melalui kebijakan baru Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Operator seluler dilarang menghilangkan kuota yang telah dibayar pelanggan dan tidak boleh menarik biaya tambahan untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota tersebut.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.

Surat edaran tersebut diterbitkan pada 28 Agustus 2026 sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, kuota yang telah dibeli merupakan hak pelanggan sehingga tidak boleh dihapus secara sepihak ketika masa aktif paket berakhir.

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” tegas Meutya di Jakarta Pusat, Sabtu (29/08/2026).

Keluhan Pelanggan Jadi Perhatian

Menurut Meutya, aturan tersebut dibuat untuk memastikan masyarakat memperoleh manfaat yang lebih adil dari layanan telekomunikasi yang telah dibayarkan.

Kemkomdigi juga menerima sejumlah pengaduan terkait operator yang dinilai belum sepenuhnya menerapkan putusan MK mengenai perlindungan sisa kuota.

BACA JUGA  Gratis Pol Resmi Bergulir, DPRD Kaltim Tegaskan Profesionalisme Perguruan Tinggi

“Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” paparnya.

Selain melarang penghapusan sisa kuota secara sepihak, pemerintah mengubah pendekatan dalam pemberian layanan telekomunikasi dengan memberikan ruang lebih besar kepada pelanggan untuk menentukan pilihan.

5 Bentuk Perlindungan Sisa Kuota

Melalui SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026, operator diwajibkan menyediakan mekanisme perlindungan terhadap sisa kuota.

Bentuk perlindungan yang dapat diberikan antara lain:

  1. Akumulasi kuota atau rollover, sehingga sisa kuota dapat digunakan pada periode berikutnya.
  2. Non-rollover, dengan mekanisme layanan yang tetap memenuhi ketentuan perlindungan pelanggan.
  3. Perpanjangan masa aktif sisa kuota.
  4. Pengalihan manfaat atau kompensasi sesuai mekanisme layanan.
  5. Pengembalian dana atau refund, maupun bentuk perlindungan lain yang tidak merugikan pelanggan.

Pilihan tersebut harus tersedia dengan mekanisme yang jelas sehingga pelanggan dapat menentukan layanan berdasarkan kebutuhan dan pola penggunaan masing-masing.

“Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” ujar Meutya.

BACA JUGA  Ini Filosofi Logo Hardiknas 2026, Simbol Arah Baru Pendidikan Indonesia

Operator Wajib Transparan

Selain perlindungan terhadap kuota, operator juga diwajibkan memberikan informasi yang mudah dipahami pelanggan.

Informasi tersebut mencakup harga layanan, jumlah atau volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, masa berakhirnya layanan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota.

Penyampaian informasi harus dilakukan secara sederhana dan jelas agar pelanggan mengetahui hak serta pilihan layanan yang tersedia.

Operator juga diwajibkan menyediakan kanal pemantauan terintegrasi. Fasilitas tersebut harus memungkinkan pelanggan melihat penggunaan sekaligus jumlah sisa kuota dari layanan yang dipilih.

Operator Diberi Waktu Satu Bulan

Kemkomdigi memberikan batas waktu hingga 28 September 2026 kepada operator untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban.

Setelah itu, operator diwajibkan menyampaikan perkembangan pemenuhan kewajiban secara berkala setiap bulan.

Laporan tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengawasan pemerintah untuk memastikan ketentuan mengenai perlindungan sisa kuota dan pemberian pilihan layanan benar-benar diterapkan.

Kemkomdigi selanjutnya akan melakukan pemantauan secara berkala terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut.

Dengan aturan baru ini, pemerintah menegaskan bahwa layanan telekomunikasi tidak hanya harus memberikan akses konektivitas, tetapi juga menjamin hak pelanggan atas layanan yang telah mereka bayarkan.

(red)

Facebook Comments Box

  Yuk gabung ke Chanel WhatsApp Beranda.co!

spot_img

Baca Juga

Artikel Terkait

google-site-verification=2BD9weAnZwEeg5aPSMuk5688uWcb6MUgj2-ZBLtOHog