BERANDA.CO, Samarinda — Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Timur, Abdul Khaliq, menegaskan bahwa secara struktural, Asrama Haji Embarkasi Balikpapan tidak berada di bawah kewenangan Kanwil Kemenag Kaltim. Penegasan ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kemenag Kaltim, Jalan Basuki Rahmat, Kota Samarinda, Senin (27/10).
“Beberapa berita yang beredar hari ini menyebutkan seolah-olah Kementerian Agama (Kanwil Kemenang Kaltim: red) lepas tangan terhadap permasalahan di Asrama Haji. Kami perlu luruskan bahwa hal tersebut tidak benar,” ujar Abdul Khaliq.
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 44 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji, lembaga tersebut berada langsung di bawah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag RI, bukan di bawah Kanwil Kemenag Provinsi.
“Asrama Haji adalah unit pelaksana teknis yang berada di bawah Ditjen PHU pusat. Kami di Kanwil hanya sebagai pengguna layanan dalam pelaksanaan ibadah haji setiap tahun, bukan sebagai atasan atau pembina langsung,” jelasnya.
Abdul Khaliq juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah dikonfirmasi secara pribadi oleh media terkait kasus dugaan korupsi yang kini tengah menjadi sorotan.
“Kami tidak pernah menerima panggilan, pesan, atau konfirmasi pribadi dari pihak media sebelum berita itu muncul. Jadi, mohon maaf bila kami tidak bisa memberikan tanggapan teknis atas hal yang bukan menjadi kewenangan kami,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa Kanwil Kemenag Kaltim berkomitmen untuk tetap berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan penegakan aturan dan pengawasan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Diketahui, kasus dugaan korupsi yang dimaksud bermula dari penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 yang diperuntukkan bagi peningkatan struktur jalan di kompleks Asrama Haji Embarkasi Balikpapan. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp1,5 miliar. (red)


