Home BERITA KALSEL Banjarbaru Toko Mama Khas Banjar Diseret ke Meja Hijau, Ini Kronologinya

Toko Mama Khas Banjar Diseret ke Meja Hijau, Ini Kronologinya

0
Toko Mama Khas Banjar umumkan tutup sejak 1 Mei 2025. (FOTO:Instagram/mamakhasbanjar)

BERANDA.CO, Banjarbaru – Sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat pemilik Toko Mama Khas Banjar, Firli Norachim, kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan, rencananya hari ini Rabu (14/5/2025). Sidang ini menarik perhatian karena akan dihadiri Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman yang hadir sebagai Amicus Curiae atau sahabat pengadilan.

Kehadiran Menteri Maman diharapkan dapat memberikan pandangan hukum tambahan yang akan menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Kronologi Kasus Toko Mama Khas Banjar
Perkara ini bermula dari laporan seorang konsumen yang menemukan produk makanan tanpa label tanggal kedaluwarsa di toko tersebut. Laporan itu disampaikan ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalimantan Selatan pada 6 Desember 2024.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik memanggil Firli sebagai pemilik usaha. Setelah proses pemeriksaan, Firli ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Kepala Sub Direktorat Indagsi Ditkrimsus Polda Kalsel, AKBP Amien Rovi, menyatakan bahwa Toko Mama Khas Banjar telah melanggar UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Jadi pencantuman label kedaluwarsa ini memang atensi pemerintah maupun Polri dan mengawalnya dengan penegakan hukum, di samping dinas terkait melakukan sosialisasi dan pembinaan terhadap pelaku usaha,”
dikutip dari Kompas.com, Rabu (7/5/2025).

Bantahan Dugaan Kriminalisasi
Kasus ini kemudian memicu simpati dari sejumlah pihak yang menduga adanya kriminalisasi terhadap Firli. Namun, tudingan itu dibantah oleh aparat kepolisian.

Amien menegaskan bahwa tindakan yang diambil sudah sesuai prosedur dan berdasarkan ketentuan dalam undang-undang yang berlaku.

Senada dengan itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kalsel, Sulkan, juga menyatakan bahwa tindakan hukum terhadap Toko Mama Khas Banjar sudah tepat. Ia menyebut Disperindag telah melakukan pembinaan dan pengawasan, termasuk memberikan imbauan kepada toko tersebut agar semua produk mencantumkan label kedaluwarsa. Sayangnya, peringatan itu diabaikan.

“Ini bukan masalah sepele. Kepolisian bergerak sesuai prosedur untuk menjaga standar kualitas produk konsumsi. Kami sudah beberapa kali menghimbau agar toko ini mematuhi ketentuan undang-undang konsumen,”
dikutip dari Kompas.com, Sabtu (10/5/2025).

Istri Tersangka: Kami Hanya Penyedia Tempat
Di sisi lain, Ani, istri Firli, merasa bahwa proses hukum ini keliru. Ia menegaskan bahwa toko milik keluarganya tidak memproduksi produk sendiri, melainkan hanya menyediakan tempat bagi produk milik pihak lain.

“Iyakan, kami ini hanya menyediakan tempat aja. Yang punya produk itu orang lain yang menitipkan ke kami untuk dijual,”
ujar Ani kepada Kompas.com, Jumat (9/5/2025).

Menurut Ani, jika merujuk pada Undang-undang Perlindungan Konsumen, seharusnya yang bertanggung jawab adalah pemilik produk, bukan suaminya sebagai pemilik toko.

Toko Tutup, Istri Firli Minta Keadilan
Akibat proses hukum ini, Toko Mama Khas Banjar yang berada di Jalan Trikora, Banjarbaru, resmi ditutup sejak 1 Mei 2025. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Ani melalui media sosial.

Ani mengaku mengalami tekanan mental dan trauma sejak suaminya ditahan, dan merasa tidak mampu melanjutkan usaha seorang diri.

“Mental kami hancur. Kami trauma, apalagi suami saya yang merupakan tulang punggung usaha ini ditahan. Jujur saja saya ketakutan, karena tidak mudah bagi saya untuk mengelola usaha ini seorang diri,”
ujarnya dengan nada sedih.

Kini Ani berharap keadilan berpihak pada keluarganya dan suaminya dapat dibebaskan.

“Saya harap hakim memakai hati nuraninya membebaskan suami saya. Dan semoga bukan pidana kurungan penjara yang diterimanya,” harapnya. (red)

Facebook Comments Box
Exit mobile version