BERANDA.CO, Jakarta – Dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mengguncang Badan Gizi Nasional (BGN). Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan petinggi lembaga tersebut sebagai tersangka setelah menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan program bernilai ratusan triliun rupiah.
Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Penetapan status tersangka dilakukan setelah Kejaksaan Agung menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program yang menjadi salah satu prioritas pemerintah tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Program MBG mulai berjalan pada 6 Januari 2025 dengan dukungan anggaran yang sangat besar dari negara.
Pada tahun 2025, program tersebut memperoleh alokasi dana sebesar Rp85,7 triliun. Sementara pada tahun 2026, anggarannya melonjak menjadi Rp286 triliun yang seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam penyelidikan yang dilakukan, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam penunjukan yayasan yang menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Padahal, sesuai konsep awal, pengelolaan program seharusnya dilakukan melalui yayasan yang berada di lingkungan sekolah.
Namun, sejumlah yayasan yang ditunjuk diduga memiliki hubungan atau afiliasi dengan pejabat maupun pegawai BGN.
“Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka. Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan2 terafiliasi di antaranya dimiliki saudara DH, saudara SS, dan saudara LP,” ujar Syarief dalam keterangan pers di depan Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Selain dugaan penyimpangan dalam penunjukan mitra, Kejaksaan Agung juga menemukan indikasi intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Penyidik menduga ketiga tersangka melakukan campur tangan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Akibatnya, kebutuhan pengadaan diduga tidak didasarkan pada kondisi nyata di lapangan dan berpotensi menimbulkan praktik penggelembungan harga atau mark up.
Sejumlah pengadaan yang kini menjadi fokus penyidikan antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, 32 ribu pasang sepatu, 31 ribu unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Penyidik masih mendalami seluruh proses pengadaan tersebut guna menghitung besaran kerugian negara yang ditimbulkan.
“Bahwa pada perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Syarief.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena berkaitan langsung dengan program pelayanan publik yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia. Program Makan Bergizi Gratis selama ini dikenal sebagai salah satu program strategis pemerintah dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih terus menelusuri aliran dana, mekanisme pengadaan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Perkembangan penyidikan selanjutnya pun menjadi perhatian publik mengingat besarnya anggaran yang dikelola dalam program tersebut. (red)
