BERANDA.CO, Samarinda – Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Nidya Listiyono, mengimbau pemerintah Kota Samarinda dan Provinsi Kalimantan Timur untuk mengatur kantong-kantong parkir di kota tersebut, khususnya untuk kendaraan besar seperti truk dan peti kemas. Menurutnya, parkir sembarangan kendaraan besar dapat menimbulkan potensi bahaya dan kemacetan di daerah pergudangan.
Nidya menegaskan bahwa pemerintah kota dan provinsi perlu berdiskusi untuk menentukan aset yang bertanggung jawab atas kantong parkir tersebut. Ia juga menekankan pentingnya komunikasi dengan pengusaha dan driver kendaraan besar. Usulnya termasuk pembuatan lapangan parkir yang disewakan dengan pertimbangan keselamatan.
“Jangan sampai nanti ada keluarga kita yang terjadi insiden gara-gara itu. Ini buat keselamatan semua, termasuk pemiliknya juga,” ujar Nidya.
Permintaan Nidya tidak bermaksud mengganggu bisnis pengusaha, melainkan mendorong masyarakat agar lebih progresif dan tertib dalam berlalu lintas. Ia juga mengkritisi parkir sembarangan kendaraan pribadi di badan jalan Kota Samarinda yang mengganggu lalu lintas dan estetika kota.
Nidya menyoroti potensi kecelakaan lalu lintas yang dapat disebabkan oleh parkir liar di badan jalan. Ia mengajak pihak terkait, seperti Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan kepolisian, untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran parkir.
“Diharapkan tindakan tegas dari pihak berwenang, seperti memberikan sanksi administratif, menarik kendaraan, atau memberikan teguran, dapat mencegah kebiasaan parkir liar yang merugikan banyak pihak,” tegasnya.
Nidya juga mengimbau masyarakat agar lebih tertib dalam memarkir kendaraan, memanfaatkan fasilitas parkir yang tersedia, dan berharap kesadaran serta kedisiplinan dari semua pihak dapat membuat Kota Samarinda menjadi tempat yang nyaman, aman, dan indah. (adv)


