spot_img

Swasembada Energi di Ujung Sumur Tua? Ini Tantangan Kaltim Pasca Permen 14/2025

BERANDA.CO, Samarinda – Regulasi baru sektor energi dinilai bukan sekadar dokumen administratif, melainkan peluang strategis—sekaligus ujian serius bagi tata kelola migas dan keterlibatan masyarakat daerah.

Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji menilai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi berpotensi mengubah lanskap produksi energi di Bumi Etam. Namun, syaratnya satu: implementasi konsisten dan tidak berhenti sebagai regulasi di atas kertas.

Kaltim, menurutnya, masih menyimpan ribuan sumur migas tidak aktif atau idle wells yang selama bertahun-tahun belum memberikan kontribusi signifikan terhadap produksi nasional. Padahal, jika direaktivasi dengan skema yang terukur dan pengawasan ketat, sumur-sumur tersebut dapat menjadi mesin tambahan pasokan minyak nasional.

“Indonesia sekarang di kisaran 600 ribu barel per hari. Kalau sumur-sumur lama ini benar-benar bisa diaktifkan dan melibatkan koperasi daerah, tambahan 100 sampai 150 ribu barel per hari itu bukan angka mustahil,” bebernya usai Sosialisasi Permen dalam acara Temu Bisnis Migas di Gedung Olah Bebaya, Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (10/2/2026).
Peluang Besar, Tapi Tidak Otomatis

BACA JUGA  Beri Kemudahan Miliki Motor, Honda dan Adira Finance Gelar Virtual Exhibition

Meski demikian, Seno Aji mengingatkan bahwa peluang tersebut tidak otomatis terealisasi hanya karena peraturan telah diterbitkan. Tantangan utama justru berada pada aspek implementasi di lapangan, seperti kesiapan teknis, kepastian hukum, kapasitas koperasi lokal, hingga tata kelola pengawasan.

Kebijakan ini memang diarahkan untuk menopang agenda swasembada energi nasional. Namun, ia mengingatkan agar semangat ekonomi kerakyatan tidak berhenti sebagai slogan.

Tanpa pendampingan dan edukasi yang memadai, reaktivasi sumur tua berpotensi memunculkan persoalan baru—mulai dari risiko keselamatan kerja, dampak lingkungan, hingga konflik kewenangan antar lembaga.

“Jangan sampai masyarakat diajak masuk ke sektor energi, tapi tanpa pemahaman yang utuh. Sosialisasi ini penting supaya orang tahu risikonya, tahu aturannya, dan tahu batasannya,” kata Seno.

Ia pun mendorong peran aktif Pertamina dan SKK Migas dalam memberikan penjelasan teknis secara transparan kepada publik dan calon pelaku usaha lokal.

Koperasi Tambang Masih Menggantung

Di sisi lain, upaya penguatan koperasi tambang rakyat di Kaltim masih menghadapi hambatan struktural. Hingga kini, Izin Usaha Pertambangan (IUP) berbasis koperasi belum dapat berjalan optimal karena regulasi di tingkat pusat masih berproses.

BACA JUGA  Ananda Emira Moeis: DPRD Kaltim Siapkan Agenda Padat Hingga Agustus 2025

Beberapa permohonan koperasi, menurut Seno, tertahan di Kementerian ESDM akibat adanya uji materi di Mahkamah Konstitusi. Situasi ini membuat pemerintah daerah berada dalam posisi menunggu tanpa kepastian waktu.

“Kami di daerah belum bisa melangkah jauh. Semua masih tergantung keputusan pusat dan hasil di MK. Selama itu belum selesai, koperasi-koperasi ini masih menggantung,” ujarnya, dikutip dari pernyataannya.

Kondisi tersebut menimbulkan dilema: di satu sisi regulasi baru membuka peluang, di sisi lain kepastian hukum belum sepenuhnya solid.

Jangan Hanya Jadi Lokasi Produksi

Seno menegaskan, Pemprov Kaltim tidak ingin kebijakan energi berhenti sebagai wacana besar tanpa dampak nyata bagi masyarakat daerah. Selama ini, Kaltim dikenal sebagai salah satu tulang punggung energi nasional. Namun, manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat lokal masih kerap menjadi perdebatan.

“Kalau regulasi sudah ada, berikutnya yang diuji adalah keberanian negara memastikan pelaksanaannya rapi. Jangan sampai daerah hanya jadi lokasi produksi, sementara nilai tambahnya tidak kembali ke masyarakat.” tandas Seno. (red)

Facebook Comments Box

  Yuk gabung ke Chanel WhatsApp Beranda.co!

spot_img

Baca Juga

Artikel Terkait

google-site-verification=2BD9weAnZwEeg5aPSMuk5688uWcb6MUgj2-ZBLtOHog