BERANDA.CO, Samarinda — Dugaan korupsi dalam sektor pertambangan kembali tekuak di Kalimantan Timur. Kali ini dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), berinisial BH dan ADR, ditahan Kejaksaan Tinggi Kaltim karena penerbitan izin tambang ilegal yang merugikan negara hingga Rp500 miliar.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti terkait keterlibatan para tersangka yang kemudian langsung dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari,” tegas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, Kamis (19/02).
BH diketahui menjabat Kadistamben Kukar periode 2009–2010, sementara ADR mengisi posisi serupa pada 2011–2013. Kasus ini bermula ketika BH diduga menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) secara tidak prosedural kepada tiga perusahaan swasta yakni PT KRA, PT ABE, dan PT JMB.
Izin tersebut memungkinkan ketiga perusahaan melakukan penambangan di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, padahal perizinan lahan itu belum tuntas.
Sementara ADR diduga membiarkan aktivitas penambangan liar di lokasi yang sama tanpa izin resmi dari instansi terkait selama masa jabatannya.
“Akibat penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum oleh kedua tersangka, negara ditaksir mengalami kerugian finansial kurang lebih sebesar Rp500 miliar,” ujar Toni.
Kerugian negara yang fantastis ini tidak hanya berasal dari batu bara yang dijual secara ilegal, tetapi juga dari dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat kegiatan penambangan.
Saat ini, BH dan ADR mendekam di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda. Penahanan dilakukan untuk mencegah kemungkinan mereka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Langkah penahanan ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dalam memberantas praktik mafia pertambangan yang merugikan kekayaan negara,” tandas Toni. (red)


