BERANDA.CO, Samarinda – Komisi I DPRD Kaltim, yang membidangi hukum dan pemerintahan, mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan kelompok tani dari Kabupaten Berau dan perusahaan penambangan batu bara, PT Berau Coal. Dalam pertemuan tersebut, kelompok tani menyampaikan ketidakpuasan karena kegiatan perusahaan di atas lahan mereka tidak diikuti dengan ganti rugi yang memadai.
M. Udin, anggota DPRD Kaltim yang hadir dalam RDP, menjelaskan bahwa kelompok tani merasa tanah mereka digunakan untuk operasi perusahaan tanpa mendapatkan kompensasi. Beberapa kelompok tani sudah menerima ganti rugi, namun ada juga yang belum. Tujuan RDP adalah untuk mendengarkan argumen masing-masing pihak dan mencoba melakukan mediasi.
“Kami meminta dokumen-dokumen yang dianggap telah dibayarkan oleh Berau Coal, sehingga kami bisa menilai mana lokasi-lokasi yang belum dibayarkan oleh perusahaan,” ungkap Udin. Ia juga menyoroti potensi pelanggaran jika terbukti ada penambangan di luar konsesi atau pemberian hak yang diberikan kepada PT Berau Coal.
Lebih lanjut, Udin menyatakan bahwa Komisi I akan turun ke lokasi untuk memverifikasi klaim yang disampaikan oleh masyarakat dan PT Berau Coal.
“Tetapi sebelumnya akan melakukan RDP dan meminta kepada kedua belah pihak untuk menyerahkan dokumen-dokumen yang kami minta, sehingga ini berimbang dan faktual baru kemudian kami akan ke lokasinya,” ucap Udin.
Sebelumnya, pihak komisi akan melakukan RDP lanjutan dan meminta dokumen-dokumen yang diperlukan dari kedua belah pihak. Politisi tersebut juga berharap bahwa perwakilan PT Berau Coal yang hadir memiliki kompetensi dalam pembebasan lahan dan dapat membuat keputusan yang bijak. (adv)