spot_img

Raperda Jalan Umum dan Khusus Tambang dan Kelapa Sawit Dibahas Ulang

BERANDA.CO – Raperda Jalan Umum dan Khusus Tambang dan Kelapa Sawit memasuki tahap pembahasan ulang. Setelah hasil fasilitasi di Kemendagri, raperda tersebut dikembalikan kepada Pemprov Kaltim.

Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub mengatakan, ada dua kemungkinan yang dapat dilakukan dalam metode pembahasannya.

Pertama, pembahasan ulang terhadap raperda itu bisa saja dimungkinan dengan membentuk pansus) baru. Mekanismenya, jika skema seperti itu akan dikaji dan direvisi oleh pansus yang telah diberi kepercayaan. “Bisa saja dibentuk pansus baru,” jelasnya, Jumat 7 April 2023.

Kedua, cara lainnya dapat dilakukan dengan sederhana tidak perlu membentuk pansus, melainkan hanya dibahas oleh DPRD Kaltim bersama Pemprov Kaltim yang hanya fokus terhadap sejumlah klausul yang perlu dilakukan revisi. “Bisa juga kita hanya membahas klausul apa saja yang harus direvisi tinggal mengundang OPD terkait,” jelasnya.

BACA JUGA  Tidak Cawe-Cawe, DPRD Kaltim Tegas Bantah Pengurangan Anggaran Beasiswa

Sementara ini, urai politisi PPP itu, untuk status raperda itu tengah menggantung atau menunggu kejelasan. Makanya dia mendorong Biro Hukum Pemprov Kaltim dapat menindaklanjuti hasil fasilitasi Kemendagri.

Disinggung apakah raperda itu akan menjadi perda luncuran, Rusman Ya’qub tegas membantah. Sebab raperda tersebut sebetulnya telah tuntas dibahas oleh pansus sebelumnya dan telah diparipurnakan. “Raperda itu kan sebetulnya sudah tuntas kami bahas, maka dari itu tidak bisa disebutkan raperda luncuran,” tandasnya. (adv)

Facebook Comments Box
spot_img

Baca Juga

Artikel Terkait

google-site-verification=2BD9weAnZwEeg5aPSMuk5688uWcb6MUgj2-ZBLtOHog