spot_img

Praktisi Hukum Nilai Eksekusi Jaminan Fidusia Tanpa Pengadilan Perlu Kesepakatan

BERANDA.CO – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 02/PUU-XIX/2021 tentang pengujian Undang-Undang No. 42/1999 tentang Jaminan Fidusia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam amar putusannya menolak permohon judicial review dari pemohon, hal ini dibeberkan praktisi hukum dari Lembaga Bantuan Garuda Khatulistiwa (LBH Garka) Samarinda Antonius Barus, SH.

“Sebenarnya terkait hal ini sudah ada 2 keputusan yang pertama Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan yang terbaru nomor 2 tahun ini, dan di tolak”, ungkap Anton–sapaan akrabnya saat ditemui di kantornya jalan Suryanata Kota Samarinda, Selasa (05/10/2021).

Anton pun menjelaskan bahwa secara umum tujuan gugatan ke MK tersebut ingin merubah beberapa hal dalam putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

“Gugatan mereka, tujuannya ingin merubah yang nomor 18 ternyata tidak disetujui, karena ditolak intinya kembali ke nomor 18,” tegas pria yang menjabat Ketua Umum LBH Garka.

BACA JUGA  Aphrodite, Band Jazz Samarinda yang Diisi Kaum Hawa

Sehingga Anton menerangkan eksekusi jaminan fidusia tanpa lewat pengadilan harus ada kesepakatan antara kreditur dengan debitur atau ada kerelaan dari pihak debitur untuk menyerahkan barangnya.

“Ya kalo tidak sukarela ya harus lewat pengadilan.” pungkas Anton.

Senada dengan hal itu praktisi hukum dari M & S Law Bajarmasin Ahmad Mujahid Zarkasi, SH membeberkan bahwa dalam putusan MK Nomor 02/PUU-XIX/2021 tersebut tidak menjelaskan bahwa kreditur bisa langsung mengeksekusi jaminan fidusia bahkan dalam amar putusan MK tersebut malah menolak.

“Jadi kekuatan eksekutorial yang diberikan kepada kreditur itu tetap mengikuti prosedur sebagaimana putusan sebelumnya,” beber Zahid–sapaan akrabnya melalui pesan suara yang diterima redaksi pada Rabu (06/10/2021).

Menurut Zahid ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk melakukan eksekuti atau sita jaminan fidusia diantara apabila ada debitur yang dianggap wanprestasi oleh kreditur dalam kaitannya terhadap kemampuan membayar pinjaman maka bisa diberikan surat peringatan, kemudian dari pihak debitur bisa memohon novasi atau restrukturisasi terhadap fasilitas pinjaman, misalnya mengecilkan angsuran dengan konsekuensi memperpanjang jangka waktu.

BACA JUGA  Cara Mengatasi Kantuk di Siang Hari Tanpa Kopi

Kemudian apabila cara pertama tidak optimal, pria yang menjabat sebagai Pimpinan di M & S Law ini menyampaikan bahwa pihak kreditur dapat mengembalikan pada perjanjian awal dan meminta pihak debitur untuk menyerahkan objek fidusia kepada kreditur guna dilakukan penjualan ataupun lelang.

“Hasil penjualan bisa digunakan untuk melunasi pinjaman, apabila ada lebih harus dikembalikan kepada debitur,” ujar Zahid.

Namun apabila tidak ada kesepakatan wanprestasi dan penyerahan objek fidusia dari debitur maka kreditur berhak untuk mengajukan permohonan atau gugatan wanprestasi dan eksekusi jaminan kepada pengadilan negeri.

“Setelah adanya keputusan pengadilan dengan kekuatan hukum  tetap mengabulkan hal tersebut, maka pihak kreditur dapat mengajukan sita eksekutorial kepada kantor pengadilan negeri,” pungkas Zahid. (abe/fae)

Facebook Comments Box
spot_img

Baca Juga

Artikel Terkait

google-site-verification=2BD9weAnZwEeg5aPSMuk5688uWcb6MUgj2-ZBLtOHog