BERANDA.CO, Jakarta – Pemerintah terus berupaya mempermudah akses masyarakat terhadap Kredit Usaha Rakyat (KUR). Salah satu upaya terbaru adalah dengan menghapus syarat agunan tambahan untuk pinjaman dengan plafon di bawah Rp 100 juta.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 telah mengatur bahwa pinjaman KUR dengan plafon di bawah Rp 100 juta tidak memerlukan agunan tambahan. Hal ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mengakses KUR.
“Secara aturan, pinjaman di bawah Rp 100 juta tidak pakai agunan. Jika bank masih meminta agunan, maka subsidi bunga dari pemerintah akan dicabut,” tegas Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM), Yulius.
Yulius menambahkan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan evaluasi terhadap perbankan yang masih memberlakukan syarat agunan tambahan untuk pinjaman di bawah Rp 100 juta. Hasil evaluasi ini akan dilaporkan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagai ketua komite kebijakan KUR.
Ombudsman Republik Indonesia juga telah melakukan kajian terkait aksesibilitas dan menemukan beberapa kendala. Selain syarat agunan tambahan, sosialisasi programnya yang kurang efektif baik dari pemerintah maupun bank penyalur menjadi salah satu kendala utama.
Selain itu, Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menjadi kendala bagi sebagian masyarakat dalam mengakses KUR. .
KUR sendiri merupakan program prioritas pemerintah dalam mendukung UMKM berupa kebijakan pemberian kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur perseorangan, badan usaha, dan atau kelompok usaha yang produktif dan layak, namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.
Tujuan dilaksanakannya program KUR antara lain adalah untuk meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif, meningkatkan kapasitas daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); dan mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja. (red)