spot_img

MA Sudah Putus, 2 Eks Karyawan RS Haji Darjad Tinggal Tunggu Bayaran?

BERANDA.CO – Kasus ketenagakerjaan RS Haji Darjad memasuki tahap baru setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi PT Medical Etam dalam perkara dengan dua eks karyawannya, Enie Rahayu Ningsih dan Agus Mualim.

Penolakan tersebut tercantum dalam Putusan Kasasi Nomor 795 K/PDT.SUS-PHI/2026 tertanggal 18 Agustus 2026. Perkara ini sebelumnya bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda terkait gugatan pembayaran upah kerja.

Kuasa hukum Enie Rahayu Ningsih dan Agus Mualim, Suliansyah, SH, mengatakan MA menolak permohonan perbaikan yang diajukan PT Medical Etam selaku pihak tergugat.

Menurut dia, putusan tersebut membuat gugatan kedua kliennya dikabulkan sebagian dan sekaligus menguatkan putusan PHI pada PN Samarinda Nomor 34/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr.

“Atas putusan MA itu, gugatan kedua kliennya dikabulkan sebagian,” kata Suliansyah, mengutip dari kliksamarinda.com.

Total Hak Dua Eks Karyawan Rp106 Juta

Berdasarkan putusan MA yang dijelaskan Suliansyah, Enie Rahayu Ningsih berhak menerima pembayaran sebesar Rp68.001.006.

Sementara Agus Mualim berhak menerima pembayaran sebesar Rp38.227.384.

Jika digabungkan, nilai pembayaran yang disebut dalam putusan tersebut mencapai Rp106.228.390 untuk kedua eks karyawan.

Suliansyah menjelaskan perkara tersebut telah melalui proses hukum di PHI setelah Enie dan Agus menggugat PT Medical Etam terkait pembayaran upah kerja.

BACA JUGA  Agusriansyah Ridwan: Gen Z Harus Berakhlak, Berilmu, dan Siap Pimpin Bangsa

“Terhadap hasil putusan PHI di PN Samarinda, pihak tergugat (PT Medical Etam, Red.) menolak. Makanya melakukan upaya hukum kasasi. Terhadap upaya hukum kasasi ini selama 6 bulan, turun putusan kasasi yang telah menolak permohonan dari pihak tergugat,” ulasnya.

Dengan adanya putusan kasasi tersebut, Suliansyah menyatakan perkara bagi kedua kliennya telah berkekuatan hukum tetap.

“Jadi untuk ibu enie dan pak agus, ini sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.,” timpal Suliansyah.

Kuasa Hukum Tunggu Pembayaran Sukarela

Pasca putusan MA, Suliansyah mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu mengirimkan surat resmi kepada PT Medical Etam.

Surat tersebut akan menanyakan kesediaan perusahaan untuk memenuhi pembayaran sebagaimana tercantum dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Nanti akan kita lihat jawaban dari pihak tergugat,” urainya.

Apabila pembayaran tidak dilakukan secara sukarela, Suliansyah menyebut pihaknya akan mengajukan permohonan ke PN Samarinda untuk proses aanmaning atau teguran sebelum eksekusi.

“Dalam upaya itu, ada panggilan dari pengadilan. Namanya Aanmaning,” ucapnya.

Jika Tak Dibayar, Ada Langkah Hukum Berikutnya

Suliansyah menjelaskan aanmaning merupakan teguran atau peringatan resmi dari Ketua Pengadilan Negeri kepada pihak yang kalah agar menjalankan isi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap secara sukarela.

Dalam proses tersebut, pihak penggugat dan tergugat akan dipertemukan melalui pengadilan untuk membahas pelaksanaan putusan, termasuk kemungkinan waktu pembayaran.

BACA JUGA  Ahli Waris Haji Darjad: “Lahan Rumah Sakit Masih Atas Nama Keluarga Tapi Tak Terima Deviden”

“Artinya ada musyawarah antara penggugat dan tergugat. Nanti disitu akan ditanya kapan kira-kira tergugat ingin melakukan pembayaran terhadap penggugat yang telah berkekuatan hukum tetap,” ungkap Suliansyah.

Jika proses tersebut tidak menghasilkan pelaksanaan pembayaran oleh PT Medical Etam, pihak kuasa hukum menyebut masih menyiapkan langkah hukum lainnya.

Suliansyah mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan pelaporan kepada kepolisian apabila perusahaan dinilai tidak memiliki itikad baik untuk menjalankan putusan.

Ia merujuk pada ketentuan pidana dalam Pasal 185 juncto Pasal 156 UU Cipta Kerja yang disebutnya berkaitan dengan sejumlah pelanggaran ketenagakerjaan.

“Sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun. Dan paling lama 4 tahun. Atau denda paling sedikit Rp 100.000.000 dan paling banyak Rp 400.000.000,” ujarnya.

Sebagai konteks, Suliansyah menyebut ketentuan yang diancam pidana tersebut antara lain berkaitan dengan pembayaran upah di bawah minimum sebagaimana Pasal 88E ayat (2) serta pembayaran uang pesangon sebagaimana Pasal 156 ayat (1).

Untuk saat ini, langkah yang akan ditempuh pihak Enie dan Agus adalah menyampaikan surat kepada PT Medical Etam dan menunggu respons perusahaan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

(red)

Facebook Comments Box

  Yuk gabung ke Chanel WhatsApp Beranda.co!

spot_img

Baca Juga

Artikel Terkait

google-site-verification=2BD9weAnZwEeg5aPSMuk5688uWcb6MUgj2-ZBLtOHog