spot_img

Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum Jika Nama Baik Almarhum Dedy Indrajid Putra Terus Dicemarkan

BERANDA.CO, Samarinda – Salah satu Kuasa Hukum keluarga almarhum Dedy Indrajid Putra, Agus Amri, menyampaikan terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik kliennya dan menyakiti keluarga yang tengah berduka.

Pemberitaan tersebut mengaitkan almarhum dengan kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2021, yang disebut-sebut menjadi motif di balik penembakan terhadap Dedy Indrajid Putra beberapa waktu lalu di depan sebuah tempat hiburan malam di Samarinda.

Agus menegaskan bahwa dugaan tersebut tidak berdasar dan sama sekali tidak memiliki bukti hukum.

“Kami sangat menyayangkan dan menyatakan keberatan atas pemberitaan yang menghubungkan penembakan terhadap almarhum dengan motif balas dendam terkait dugaan kasus pembunuhan tahun 2021. Ini tidak hanya mencemarkan nama baik almarhum, tetapi juga menambah luka mendalam bagi keluarga,” tegas Agus dalam konferensi pers di sebuah kafe di Samarinda, Senin (9/6/2025).

BACA JUGA  Yenni Eviliana Soroti Kekurangan Dokter di RSUD Kerang, DPRD Kaltim Desak Perbaikan Layanan Kesehatan

Ia menambahkan, bahwa empat orang pelaku pembunuhan tahun 2021 telah ditangkap, diadili, dan divonis, tanpa pernah menyebut nama almarhum Dedy Indrajid Putra dalam proses hukum tersebut.

“Tidak ada satu pun bukti atau pernyataan resmi yang menunjukkan keterlibatan almarhum. Nama almarhum tidak pernah tercantum sebagai tersangka maupun saksi dalam kasus tersebut,” imbuhnya.

Keluarga almarhum, kata Agus, juga menegaskan bahwa mereka menolak segala bentuk kekerasan dan tidak akan menempuh jalur balas dendam. Mereka memilih untuk mempercayakan penyelesaian kasus kepada pihak berwenang sesuai hukum yang berlaku.

“Kami tegaskan keluarga menempuh jalur hukum dan sepenuhnya percaya kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.

Agus pun mengimbau kepada seluruh pihak, agar tidak menyebarkan informasi yang spekulatif atau tidak diverifikasi. Ia mengingatkan bahwa informasi semacam itu berpotensi melanggar hukum dalam hal pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.

BACA JUGA  Kejati Jateng Tetapkan Eks Pimpinan Bank Mandiri Semarang Tersangka Korupsi

“Kami akan terus memantau kasus ini secara aktif. Bila diperlukan, kami tidak ragu menempuh langkah hukum untuk melindungi nama baik almarhum dan keluarganya,” tutup Agus. (red)

Facebook Comments Box

  Yuk gabung ke Chanel WhatsApp Beranda.co!

spot_img

Baca Juga

Artikel Terkait

google-site-verification=2BD9weAnZwEeg5aPSMuk5688uWcb6MUgj2-ZBLtOHog