BERANDA.CO – Kelompok masyarakat di Bukit Merdeka, Samboja, Kukar, meminta Komisi III DPRD Kaltim membantu meningkatkan legalitas lahan seluas 1.000 hektare yang menjadi milik mereka. Menanggapi aspirasi itu, Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang, menyebut, wilayah tersebut telah menjadi kewenangan dari Badan Otorita IKN.
“Maka dari itu permohonan yang telah diajukan oleh kelompok masyarakat akan segera kami akomodir dan suarakan kepada Badan Otorita IKN,” katanya, Senin 10 April 2023.
“Akan kami sambungkan, mungkin nanti bersama perwakilan masyarakat kami akan membawa ke Badan Otorita IKN,” sambungnya.
Disinggung mengenai kemungkinan permohonan itu dapat disetujui, Komisi III DPRD Kaltim optimis harapan masyarakat dapat terakomodir. Sebab ia membeberkan, kelompok masyarakat telah memiliki lahan tersebut sejak 2008. Artinya sebelum IKN ditetapkan, kelompok masyarakat itu telah lebih dulu memiliki lahan tersebut. “Terlebih pengakuan kelompok masyarakat mendapatkan lahan tersebut melalui proses pembagian dari Kerajaan Kukar,” ucapnya.
Secara umum, Veridiana Huraq Wang menjelaskan, permohonan masyarakat terhadap sebidang lahan itu dapat meningkatkan legalitas kepemilikan lahan baik dalam bentuk HPL atau Hutan Adat. Makanya ia meminta kepada masyarakat dapat mempersiapkan kebutuhan dokumen sebagai dasar memohon hak tersebut kepada Badan Otorita IKN.
“Karena masyarakat sudah menggarap lahan itu, ada yang berkebun, ada juga tanaman keras seperti ulin dan lain-lain, sementara ini mereka masih menunggu kepastian legalitas itu,” tukasnya. (adv)