BERANDA.CO, Samarinda – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim menjalin kerja sama dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltim dalam upaya memberikan edukasi kepada siswa, khususnya yang telah mencapai usia 17 tahun dan menjadi pemilih pemula. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang hak dan tanggung jawab sebagai pemilih pemula.
Muhammad Jasniansyah, Kepala Bidang Pembinaan SMA Disdikbud Kaltim, menyatakan bahwa kegiatan edukasi pemilih pemula telah aktif dilaksanakan di berbagai satuan pendidikan. Hampir seluruh sekolah di tiap kabupaten dan kota di Kaltim telah bekerja sama dengan Bawaslu Kaltim untuk menggelar kegiatan tersebut.
“Sudah hampir semua sekolah di Kaltim ini berkolaborasi dengan Bawaslu Kaltim untuk melakukan edukasi kepada pemilih pemula,” ungkap Jasniansyah.
Meskipun diselenggarakan oleh Bawaslu Kaltim, Jasniansyah menekankan bahwa Bawaslu yang secara langsung mengunjungi sekolah-sekolah. Meski begitu, tetap terdapat komunikasi antara Bawaslu Kaltim dan Disdikbud Kaltim untuk pembahasan lebih lanjut.
“Mereka (Bawaslu) datang ke kami untuk berdiskusi mengenai kerja sama, dan kami memberikan rekomendasi terkait penyelenggaraan edukasi pemilih pemula,” tambahnya.
Jasniansyah meminta agar Bawaslu Kaltim melanjutkan kegiatan edukasi, tetapi dengan memperhatikan agar tidak mengganggu proses kegiatan belajar-mengajar (KBM) di satuan pendidikan.
“Bentuk rekomendasi yang kami berikan ke Bawaslu itu berupa izin untuk melanjutkan kegiatan tersebut,” jelaskan Jasniansyah.
Meskipun siswa mendapatkan edukasi sebagai pemilih pemula, Jasniansyah mengingatkan bahwa satuan pendidikan harus menjaga netralitas, terutama menghadapi tahun politik.
“Meskipun siswa diberikan pemahaman sebagai pemilih pemula, pihak sekolah, khususnya guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), diimbau untuk tetap mempertahankan netralitas dalam konteks aktivitas politik,” tutupnya. (adv)


