Home BERITA KALTIM DPRD Samarinda Pastikan Raperda Sempadan Sungai Beri Kepastian Hukum bagi Warga

DPRD Samarinda Pastikan Raperda Sempadan Sungai Beri Kepastian Hukum bagi Warga

0
Sekretaris Komisi III DPRD Kota Samarinda, Arie Wibowo (dua kiri) sampaikan Raperda Sempadan Sungai bertujuan memberi kepastian hukum. (Abe)

BERANDA.CO, Samarinda – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sempadan Sungai yang tengah disusun DPRD Kota Samarinda mendapat respons positif dari masyarakat. Setelah mengikuti sosialisasi, warga memahami bahwa regulasi tersebut disiapkan untuk memberikan kepastian hukum sempadan sungai, bukan sebagai dasar pembongkaran bangunan di kawasan bantaran sungai.

Sekretaris Komisi III DPRD Kota Samarinda, Arie Wibowo, mengatakan masih banyak warga yang sempat salah memahami tujuan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sempadan Sungai. Karena itu, DPRD turun langsung ke masyarakat untuk menjelaskan substansi regulasi sekaligus menyerap aspirasi.

“Awalnya masyarakat memang bertanya, ‘Pak, mau bongkar ya?’ Tapi setelah kami jelaskan bahwa kami sedang menyusun aturan yang baik untuk memberikan kepastian hukum, mereka akhirnya paham,” kata Arie, usai Sosialisasi Raperda Sempadan Sungai di Kantor PWI Kalimantan Timur, Jalan Biola, Samarinda pada Kamis (23/7/2026).

Menurut Arie, masyarakat tidak hanya menerima penjelasan mengenai raperda, tetapi juga aktif menyampaikan berbagai masukan yang nantinya akan menjadi bahan penyempurnaan naskah regulasi.

“Mereka juga menyampaikan pendapatnya. Ada yang bertanya, ‘Pak, boleh enggak begini? Boleh enggak begitu?’ Jadi kami tampung semua masukan itu,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kegiatan sosialisasi telah dilaksanakan di sejumlah wilayah, khususnya di daerah pemilihannya seperti Gunung Lingai, Jalan Pemuda, Gelatik, dan Belatuk. Sementara anggota panitia khusus (pansus) lainnya juga melakukan sosialisasi di wilayah masing-masing agar informasi mengenai raperda dapat menjangkau masyarakat lebih luas.

Arie mengungkapkan, penyusunan Raperda Sempadan Sungai masih melalui sejumlah tahapan. Setelah rangkaian sosialisasi selesai, pansus akan kembali menggelar pembahasan bersama serta berkoordinasi dengan Balai Wilayah Sungai sebelum masuk ke proses legislasi berikutnya.

“Setelah sosialisasi ini kami rapat lagi dan koordinasi lagi dengan balai. Masih ada beberapa tahapan yang harus kami lalui sebelum perda ini benar-benar selesai,” jelasnya.

Ia menambahkan, proses penyusunan raperda telah berlangsung sekitar satu tahun. Lamanya pembahasan dilakukan agar setiap ketentuan yang diatur benar-benar matang dan tidak menimbulkan persoalan ketika diterapkan.

“Biasanya memang sekitar dua tahun sampai perda seperti ini bisa dilaksanakan. Yang penting kami kejar supaya sebelum masa jabatan kami berakhir, perda ini sudah bisa berjalan,” kata Arie.

Arie berharap masyarakat terus berpartisipasi dengan memberikan masukan selama proses pembahasan berlangsung. Menurutnya, keterlibatan warga menjadi bagian penting agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung penataan kawasan sempadan sungai di Kota Samarinda.

“Respon masyarakat sejauh ini bagus. Yang mereka inginkan sebenarnya sederhana, yaitu kepastian hukum. Kalau perdanya sudah ada, mereka bisa tahu sendiri apakah lahannya terdampak atau tidak,” tandasnya. (red)

Facebook Comments Box
Exit mobile version